SUARANUSRA.COM - Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengungkap sindikat penjualan kendaraan bermotor (Curanmor) lintas pulau dengan menangkap 10 terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, SH., S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Darma Yulian Putra, S.IK menyampaikan, dari 10 pelaku itu terdapat satu orang sebagai penadah. Total mereka melakukan aksi kejahatannya tidak kurang 50 kali yang tersebar di lokasi berbeda.
"Para pelaku ini melakukan aksi Curat di 50 TKP di wilayah hukum Polres Lombok Timur," katanya saat konferensi pers. Kamis (18/07/2024).
Bahkan kata dia, dari 10 terduga pelaku yang diborgol itu salah satunya adalah DPO Polres Lombok Timur pada kasus yang sama. Dimana kasus sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Salah satu terduga pelaku inisial AR ini DPO kita dan alhamdulillah kita berhasil tangkap," bebernya.
Lebih jauh diterangkan Hariyanto, terdapat bermacam modus yang dilakukan sindikat Curanmor lintas pulau itu dalam menjual motor hasil curiannya ke Pulau Sumbawa, salah satunya dengan menimbun motor hasil curian dengan pasir yang diangkut oleh dump truk.
"Bahkan pelaku ini mencoba mengelabui petugas dengan menaruh motor di atas bak truk yang bermuatan pasir saat hendak nyebrang ke Pulau Sumbawa," paparnya.
Kini para pelaku dan 10 barang bukti kendaraan bermotor roda dua diamankan di Mapolres Lombok Timurt. Adapun untuk terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun untuk pelaku pencurian dan 4 tahun penjara untuk terduga pelaku penadahan. (SN/01)
Comments