SUARANUSRA.COM - Seorang aktivis mahasiswa inisal Z ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga menjadi pengedar sabu seberat 179 gram.


Terduga pelaku ini ditangkap di depan Taman Rinjani Selong sekira pukul 15.30 Wita pada Selasa (09/07/2024).


Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto membenarkan terkait penangkapan oknum aktivis mahasiswa tersebut.


"Betul itu betu, dia ditangkap kemarin sore oleh penyidik didepan Makam Pahlawan Selong saat sedang melakukan transaksi," ucap Kapolres saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).


Dikatakannya, dari hasil penggeledahan pada saat penggerebekan, penyidik menemukan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 100 gram.


Diikuti dengan penggerebekan kedua yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lotim, dan ditemukan kembali narkoba yang diduga sabu seberat 79 gram.


Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lotim untuk dilakukan penyelidikan mendalam. "Utamanya ini kita sedang telusuri melalui HP pelaku yang sudah diamankan," singkatnya.


Ditempat terpisah, Kasatresnarkoba Polres Lotim, Iptu Muhammad Naufal mengatakan terkait pengamanan barang bukti ini yang diduga narkoba ini pihaknya melakukan di dua yempat berbeda.


Diantaranya di depan makam pahlawan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggerebekan pertama. Yang selanjutnya di sekertariat dari oknum aktivis tersebut.


Kasat Naufal juga menyebutkan adanya perlawanan dari terduga pengedar ini saat dilakukan penangkapan. "Terduga pengedar ini berdalih bahwa dirinya mengedarkan narkoba, tapi karena kita sudah dalamai hingga sementara yang bersangkutan kami sudah amankan," tegasnya.


Polisi juga saat ini sedang mendalami peran dan dari jaringan mana terduga pengedar tersebut.


Kasat Naufal juga menegaskan, bahwasanya oknum aktivis ini sudah lama diintai oleh penyidik dari Satresnarkoba Polres Lotim.


"Alhamdulillah kita sudah dapatkan (tarhet ini) bulan ini, apakah dia pemain lama atau baru kita sedang dalami," pungkasnya.


Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 179 gram, pupet, plastik klip, botol, dan uang Rp7 juta rupiah. (SN/01)