Tampak depan Gedung Kejaksaan Tinggi NTB (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengumpulkan keterangan para saksi di dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan kandang ternak dan isinya di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dianakeswan) NTB yang diduga bernilai total Rp44 M di tahun 2021 silam. 


Berdasarkan penelusuran media ini, Jaksa Penyelidik Kejati NTB telah meminta keterangan salah satu penerima bantuan asal Lombok Timur, yakni Ketua Kelompok Tani Ternak Perhatani NW Desa Anjani, Hadi Kusmawan.


Disampaikan Hadi Kusmawan, pada sebulan lalu ia dipanggil sebagai saksi oleh Kejati NTB terkait bantuan yang bersumber dari APBD NTB yang telah diterima oleh kelompoknya pada 2021 silam tersebut. “Pada saat pemanggilan itu ya saya sampaikan apa adanya,” katanya. (23/07/2024). 


Pria yang karib disapa Awan itu membeberkan, kelompoknya menerima bantuan kandang ayam dengan kapasitas 500 ekor dari Disnakeswan NTB dengan kuas kandang sekitar 9 banding 8 meter persegi.


Selain itu, kelompoknya juga menerima bantuan 500 ekor pullet ayam petelur beserta pakan dalam sekali pemberian. “Terbilang bagus kalau kandangnya,” ucap Awan.


Berdasarkan pantauan media ini, kondisi kandang bantuan itu terlihat tengah kosong. Tidak satupun kandang yang berisi ayam.


Awan mengatakan, kekosongan itu karena pihaknya tengah melakukan restock ayam. Di mana ayam petelur fase sebelumnya sudah dijual. “Ayamnya sudah kita pesan, hanya saja belum datang," bebernya. 


Sejauh ini tutur dia, program bantuan ayam petelur itu masih bisa bertahan meski banyak kendala dalam bisnis ayam petelur. Terutama soal mahalnya harga pakan.


Per harinya, peternakan ayam tersebut rata-rata menghasilkan 11 tray telur yang siap dipasarkan. “Kadang kalau pakan mahal atau harga telur anjlok, kita tidak dapat untung, bahkan sampai nombok. Tapi kita tutup dengan keuntungan fase berikutnya,” ucap Awan.


Terkait adanya dugaan peternak dimintai uang sebesar Rp7,5 juta saat penyerahan bantuan oleh oknum Disnakkeswan NTB, dia mengaku kelompoknya tak mengalami hal tersebut. “Kami tidak dipungut apapun, bahkan kita tawari makan saja tidak mau petugasnya,” ungkapnya.


Dirinya mengatakan, kelompoknya sendiri terdiri dari lima orang. “Basic kita semua memang peternak. Kalau saya awalnya peternak sapi, kemudian pindah ke unggas,” tuturnya.


Sebelumnya, pada program pengadaan kandang tersebut, Disnakkeswan memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB. Anggarannya mencapai Rp44 M yang berasal dari APBD NTB 2021.


Di Lombok Timur sendiri, terdapat lima kelompok tani ternak yang menerima bantuan tersebut. Yaitu KTT Al Kamal di Desa Kembang Kerang Daya, KTT Al Barokah di Desa Masbagik Timur, KTT Mandiri Jaya di Desa Kumbang, KTT Perhatani di Desa Anjani, dan KTT Batu Butir di Desa Ketangga.


Terkait keberadaan KTT di Lombok itu,  media ini mencoba melakukan kroscek di lapangan. Tapi tidak menemui keberadaan empat KTT tersebut, karena tidak terdata di data pemerintah desa setempat. 


Misalnya KTT Al Barokah, pihak desa menyebut KTT tersebut tidak terdata di dokumen Kantor Desa Masbagik Timur. Lokasinya pun tidak diketahui. “Kelompok ternak dengan nama itu tidak dilaporkan ke kami,” ujar salah satu staf Kantor Desa Masbagik Timur yang tak mau disebut namanya. 


Tak puas dengan jawaban iti, media ini mencoba menanyakan keberadaan KTT itu di masyarakat dan pengusaha unggas sekitar. Mereka mengaku tidak mengetahui lokasi kandang milik KTT Al Barokah. Mengingat di desa tersebut sangat banyak pengusaha unggas dengan skala besar. Temuan serupa juga terjadi di tiga kelompok tani ternak lainnya.


Adapun pengadaan kandang dan bantuan 500 ekor pullet ayam petelur, serta pakan itu dilelang pada Juni 2021. Kemudian pengadaan terealisasi pada Agustus 2021. Saat ini program bantuan tersebut tengah diusut Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dugaan penyelewengan anggaran.


Saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan kandang ayam itu diisi oleh Sekdis Disnakkeswan NTB pada tahun yang sama, Rahmadin. (SN/02)