Terlihat ratusan masa aksi demontrasi di Kantor Bupati Lombok Tengah sebelum kericuhan terjadi (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM - Aksi demontrasi di Kantor Bupati Lombok Tengah yang terdiri dari ratusan masarakat yang berasal dari beberapa desa yakni warga Desa Areguling, Tebuak, Pancor, Petule, Mawun, Gerupuk, Kute, Mertak, Bumbang,Tomang-omang, Selong Blanak dan Rowok Mekarsari bersama Yasayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB berujung ricuh dengan petugas kepolisian. 


Sebelum berujung ricuh, massa aksi merobohkan gerbang Kantor Bupati Lombok Tengah. Bentrok mereda setelah Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri keluar menemui masa dan melakukan dialog bersama masa aksi di Loby Kantorkantor Bupati Lombok Tengah. 


Dialog tersebut berlasung alot karena masa aksi dengan Pemda Lombok Tengah yang menemui masa aksi, berbeda pandangan tentang undang-undang yang mengatur tentang batas sempadan pantai. 


Selain itu, masa aksi yang meminta Bupati menandatangani surat tuntutan masa aksi mendapat penolakan dari Bupati Lombok Tengah karena harus menentukan persoalan tersebut bersama DPRD dan melakukan kajian bersama OPD terkait agar tidak menyalahi aturan. 


"Kami belum bisa tandatangani karena harus kita pelajari dulu, karena yang bertanda tangan disurat ini juga DPRD. Harus dipikir dulu karena eksekutif dan legislatif harus sejalan dan kita juga harus tahu subsatansi persoalannya," kata Pathul. Rabu (24/07/2024). 


Lebih jauh Pathul menyampaikan dalam mengambil keputusan terkait persoalan tersebut juga harus menimbang manfaat dann mudaratnya. "Kalau hal ini untuk kemaslahatann masyarakat apa susahmya saya tanda tangan, pasti saya tanda tangan," tegasnya. 


Pathul juga mengatakan jika kepentingan rakyat di atas segalanya. Terkait Perda Tata ruang hal tersebut sedang dalam pembahasan dan harus dikaji lebih jauh lagi.


Terkait lahan yang terlantar, dikarenakan merupakan wewenang pemerintah pusat, Pathul mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat. "Tuntutan masyarakat tentang jalan yang diklaim oleh perusahaan, nanti saya minta Kadis PU harus turun. Kita punya hajat yang sama untuk kemaslahatan masyarakat," pesannya. 


Sementara itu dalam orasinya, masa aksi mengatakan bahwa mereka tidak alergi terhadap investor. Namun, pengusaha tersebut harus patuh kepada regulasi yang ada. "Namun regulasi tersebut semestinya berpihak kepada masyarakat," tegas massa. 


Ketua YIPU NTB, Supardi Yusup meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan Perda yang bertentangan dengan undang-undang yang mengatur batas sepadan pantai yang tegas menyatakan minimal berjarak 100 meter. "Kenapa Perda mengatur bahwa batas sempadan pantai hanya 35 meter, masak Perda itu kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang," tegasnya. 


Ia juga menuntut kepada Pemda Lombok Tengah untuk memberantas mafia tanah di kawasan pantai selatan agar masyarakat tidak dirugikan. 


Atas persoalan tersebut, dia meminta menghentikan proses hukum terhadap 30 warga yang diperiksa oleh Polda NTB dan membebaskan 13 orang masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai terangka dalam kasus tersebut. 


"Kenapa kalau masyarakat kita dipalorkan cepat sekali aparat merespon dan melakukan penaganan, kenapa masyarakat berani melawan itu karena persolan yang belum selesai antara masyarakat dan investor," tandasnya. (SN/03)