SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, kembali mengusut adanya dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Lombok Timur tahun 2022.
Sebanyak 14 orang saksi telah dimintai keterangan dengan 45 dokumen yang diketahui terdapat peristiwa pidana dan mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH, MH melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH, penyidik jaksa telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Perhubungan RI dengan PAGU dana sekitar Rp. 3.099.630.000 terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03 /N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 adapun peningkatan ke penyidikan didapat dari fakta hasil Penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April 2024,” terang Lalu M. Rasyidi sembari menyebutkan rapat pertemuan berlangsung di ruang Rapat Kejari Lotim, Kamis (27/6).
Dikatakan Rasyidi, dalam kasus ini berdasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 14 orang serta pemeriksaan 45 dokumen berdasarkan kontrak yang dilaksanakan oleh CV AF.
“Status sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana korupsi,” tandas Rasyidi. (SNR)
Comments