SUARANUSRA.COM – Sekretaris Kecamatan Aikmel, Saifuddin Zuhri melontarkan kritik pedas kepada Sekretaris Bawaslu Lombok Timur yang dia sebut tidak menaati prosedur dalam penerbitan surat keputusan (SK) Sekretariat Panwascam.

Pasalnya kata dia, SK yang telah ditetapkan oleh pihak Bawaslu tidak sesuai dengan usulan yang telah diteruskan oleh Camat setempat. Praktek itu sebut Saifuddin merupakan sikap tidak profesional dari Bawaslu, karena tidak menghargai pihak kecamatan, padahal sebelumnya pihak Bawaslu yang mengirimkan surat perihal nama-nama yang akan ditempatkan di Sekretariat Panwascam Aikmel.

“Kemudian menjadi pertanyaan kami, nama yang di SK kan beradasarkan apa dan kepentingan siapa? Kami di kecamatan seolah tidak dihargai, padahal mereka sendiri yang mengirim surat kepada kami,” katanya. Jumat (31/05/2024)

Lebih jauh, dia menyebut SK yang telah ditetapkan oleh Bawaslu cacat hukum, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. “Sesuai keinginan Bawaslu, kami sodorkan dua nama untuk di SK-kan di Sekretariat Panwascam, tapi ternyata dua nama itu tidak di SK-kan tapi ternyata orang lain yang di SK-kan. Itu tentu bentuk pengingkaran Bawaslu atas aturannya sendiri,” katanya.

Dirinya pun meminta, Sekretaris Bawaslu Lombok Timur dievaluasi, sebab kesalahan itu dia nilai cukup fatal dilakukan oleh lembaga resmi seperti Bawaslu. “Saya minta Sekretaris Bawaslu ini dievaluasi, karena apa yang dilakukan sangat fatal,” tandasnya. (SNR)