SUARANUSRA.COM – Terkait dengan intruksi Pj Bupati Lombok Timur tentang pemungutan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dimaksudkan untuk mengintensifkan dan mengoptimalkan pencapaian target PBB-P2 di Kabupaten Lombok Timur dengan ini mengintruksikan kepada:
1. Kepala dinas/badan/kantor/instansi/unit kerja lingkup pemerintah kabupaten Lombok Timur
2. Camat/Lurah/Kepala Desa se-kabupaten Lombok Timur
3. Direktur PT. Bank NTB Cabang Selong, Direktur PDAM, Direktur Selaparang Financial dan Direktur PD BPR NTB-Lombok Timur
4. Direktur Cabang BUMN yang beroperasi di Kabupaten Lombok Timur
Sesuai dalam isi intruksi tersebut pada poin kedua yang berbunyi setiap pemberian pelayanan kepada masyarakat/nasabah/pelanggan agar di syaratkan melampirkan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 dan tunggakan tahun tahun sebelumnya.
Intruksi Pj Bupati Lombok Timur itu dikeluarkan pada 18 April 2024. Menyikapi hal itu PDAM Lotim telah menerapkannya, disampaikan hal ini oleh Plt Dirum PDAM Helmy Eka Saputera,20/04/24.
“Itu sudah kami perbanyak di masing masing cabang dan unit, dan kita akan terapkan kepada pelanggan-pelanggan mudahan masih bisa sinkron dari kami juga pelanggan juga bisa menyertakan bukti pembayaran PBB,” Terangnya, Helmy.
Ia menjelaskan, yang menjadi kendala adalah kebanyakan pelanggan membayar melalui online dengan mendatangi gerai yang ada di upt pos dengan menggunakan M-Banking NTB Syariah.
“Teknisnya secara manual bagi pelanggan PDAM yang mendatangi unit dan cabang sudah kita ingatkan terkait dengan PBB-P2”
Kata dia Helmy.
Lebih jauh lagi, meskipun belum di terapkan secara langsung dalam posisi ini masih dalam mensosialisasikan intruksi tersebut.
“Dalam penerapannya belum bisa kita bilang langsung gandengkan, kita cek dulu bukti pembayaran PBB-P2 baru bisa di lanjutkan proses pelayanan pembayaran, sudah kita sosialisasikan dan perbanyak dan di tempel di masing masing cabang PDAM yang ada di Lombok Timur yang berjumlah 14 cabang dan 1 induk,” tandasnya. (SNR)
Comments