SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sudah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 7 orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Berkas SPDP tersebut sudah diterima Senin siang (20/5) sekitar pukul. 11.00 wita.
Kepala Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, SH, MH membenarkan SPDP 7 orang tersangka itu telah diterimanya dan segera mempelajari berkas tersebut.
“Setelah kita terima berkas SPDP 7 orang tersangka ini kita akan ikuti perkembangan penyidikannya sesuai tahapan-tahapan dalam KUHAP,” terang Efi Laila Kholis didampingi Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH, Senin (20/05/2024).
Ditegaskan Efi, penyidik jaksa akan bekerja secara profesional dalam perkara ini tanpa ada kepentingan apapun, seperti perkara-perkara lainnya.
Dia juga tak memungkiri adanya penambahan tersangka lainnya sesuai penyidikan nantinya. Semua itu tergantung effort jaksa dalam melihat perkara tersebut.
“Saya sudah tunjuk beberapa JPU termasuk Kasi Intel Kejari Lotim dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Dari ke 7 orang tersangka itu salah satunya adalah oknum PNS bekerja sebagai guru SD Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, bernama Sahabuddin. 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, H. Sukismoyo, H. Mastar, Suparman, Mujmal, Lalu Samsi, Agus Darmawan dan Sahabuddin. (SNR)
Comments