SUARANUSRA.COM – Ketua UPK Suela dan MA pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (20/05/2024).

Penahanan kedua tersangka tersebut setelah penyidik jaksa memperoleh barang bukti yang cukup baik dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi lainnya yang merugikan negara hingga Rp. 567.687.000 sesuai hasil audit/pemeriksaan khusus Inpektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan untuk kemudian diserahkan di Lapas Wanita Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH menegaskan, kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

“Dalam kasus ini sekitar 25 orang saksi sudah memberikan keterangan. Dan dugaan korupsi tersebut mengarah kepada dua orang tersangka yakni KH dan MA,” jelas Efi Laila Kholis kepada wartawan.

Mengenai ada keterlibatan pihak lain, Efi menyatakan harus bertanggung jawab. Namun semua itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

“Keduanya ini menjadi pelaku utama. Kedua sudah melakukan tindakan penyimpangan sejak tahun 2015-2018,” ujar Efi Laila Kholis didampingi Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH dan Kasi pidsus, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra Pinarta, SH, MH.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka dinikmati mereka berdua. Dan menikmati uang hasil kejahatan korupsi hanya mereka berdua.

Sementara itu, salah satu tersangka KH, saat diwawancarai wartawan hanya bisa pasrah.

“Kita jalani saja perkara ini,” ujar KH singkat.

Kuasa hukum KH, Masruri, SH membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela.

“Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan,” tandas Masruri.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya bahwa modus tersangka MA selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut seluruhnya diajukan oleh tersangka MA dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.

Dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP. Namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka MA selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka KH.

Para tersangka tidak menyerahkan uang Simpan Pinjam Perempuan kepada 23 kelompok SPP melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangia terbukti melakukan korupsi, penyidik Kejari Lotim mentersangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana. (SNR)