SUARANUSRA.COM – Pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari lalu masih menyisakan berbagai persoalan. Mulai dari dugaan penggelembungan suara, hingga dugaan cawe-cawe oknum calon legislatif (Caleg) dengan Bawaslu.

Hasilnya, dua TPS di Lombok Timur yang masing-masing di Desa Lando Kecamatan Terara dan Desa Bandok Kecamatan Wanasaba direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terbaru, beredar isu yang cukup menyedot perhatian publik dimana salah satu oknum Caleg di Dapil Lombok Timur II ingin menempel (menyuap, red) Bawaslu untuk mengamankan kasus yang sedang dihadapinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Caleg dari salah satu partai diduga melakukan pengkondisian suara melalui oknum Ketua KPPS, sehingga oknum Caleg itu mendapatkan jumlah suara di luar nalar.

Isu tersebut kemudian mencuat ke publik. Alhasil oknum Caleg tersebut diisukan akan menempel Komisioner Bawaslu dengan merencanakan memberikan sejumlah uang, agar kasus tersebut tidak berlanjut.

Atas dugaan praktek itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Maksum ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan yang masuk dari Dapil Lombok Timur II itu terkait kecurangan pemilu.

“Memang laporannya sudah kami terima kemarin. Sehingga hari ini teman-teman Panwascam sedang melakukan penelusuran di lapangan,” kata Maksum kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Namun terkait isu dugaan oknum Caleg yang ingin main tempel-tempel, dirinya mengaku tidak pernah mendengar tentang informasi tersebut. Bahkan dirinya mengaku kaget karna baru mendengar dari wartawan.

“Kami baru tau informasinya, dan kami pastikan itu tidak mungkin. Karna kami bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Dia memastikan tidak akan bermain-main dengan aturan. Sebaiknya dirinya akan selalu bekerja tegak lurus sesuai dengan aturan yang ada.

Sambil berseloroh, Suaidi Maksum mengatakan tidak akan mungkin menerima sejumlah uang yang disebutkan dengan mempertaruhkan jabatannya yang masih panjang.

“Kita baru menerima gaji enam kali, masak kita mau pertaruhkan yang empat tahun lebih. Tidak mungkinlah itu,” katanya.

Untuk itu dirinya berjanji akan membuka hasil penelusurannya jika sudah menemukan adanya titik terang terkait laporan tentang adanya dugaan kecurangan yang terjadi di Dapil 2 Lombok Timur yang terdiri dari Kecamatan Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak, dan Kecamatan Jerowaru. (SNR)