SUARANUSRA.COM – Setelah mengklarifikasi tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kejaksaan akan memanggil nasabah Bank NTB Syariah pada dugaan kredit bermasalah Rp24 miliar.

 

“Besok (Jumat, 1 Maret 2024) jadwal klarifikasi dari nasabah Bank NTB Syariah,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan. Kamis, (29/02/2024).

 

Efrien menyebut, pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap nasabah Bank NTB Syariah ini dilakukan masih pada tahap penyelidikan. “Hari ini belum ada pemeriksaan. Besok baru ada,” jelasnya.

 

Sebelumnya, kejaksaan telah memanggil tiga orang dari OJK pada Senin, 26 Februari 2024. Mereka dipanggil dalam rangka permintaan klarifikasi.

 

Saat dimintai keterangan, kelimanya enggan berbicara. Mereka nampak menghindar saat wartawan menanyakan Ikhwal kedatangannya. “Tidak ada apa-apa,” kelit salah satu di antara mereka.

 

Efrien memastikan, pihaknya saat ini fokus pada persoalan yang berkaitan dengan kredit Bank NTB Syariah.

“Iya, soal pembiayaan, bukan pembangunan. Kita fokus di situ dulu,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.

 

Ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

 

Dalam kredit tersebut, direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank. (SNR)