SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Bank NTB Syariah dalam proyek pembangunan 13 gedung baru yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di NTB.
Pendalaman itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr. Bambang Gunawan, SH, M.Hum saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Lombok Timur. (05/02/2024)
“Laporannya sudah masuk dan kami sedang tindak lanjuti kasus tersebut,” ungkap Kajati NTB Asisten Pidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati, SH dan Asisten Bidang Pengawasan Wahyu Triantoro, SH di Kantor Kejari Lombok Timur.
Bambang Gunawan mengungkapkan, saat ini perkara dugaan Korupsi di PT Bank NTB Syariah masih dikoordinasikan bersama tim audit BPKP untuk mengetahui sejauh mana timbulnya kerugian uang negara.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan masih berkoordinasi dengan BPKP untuk dilakukan perhitungan dalam perkara ini,” tandasnya.
Kendati demikian, Kajati NTB kata dia tidak mau berandai-andai dalam kasus ini untuk disegerakan perkaranya. Terlebih dahulu prosesnya melalui tahapan sehingga bukti adanya kerugian negara bisa didapatkan. “Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bambang Gunawan. (SNR)
Comments