SUARANUSRA.COM – Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Lombok Timur, kali ini menimpa seorang janda inisial Y (18) asal Kecamatan Aikmel.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yulia Putra, S.Tr.K., S.IK, korban diduga dirudapksa oleh seorang duda inisial O (23) asal Kecamatan Suralaga di salah satu kamar kos di Lingkungan Lendang Bedurik, Kecamatan Selong pada Jumat (09/02) lalu sekitar Pukul 18.00 Wita.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapat peristiwa itu terjadi di salah satu kamar kos yang disewa oleh salah rekan pelaku yang turut kami amankan pada hari Jumat kemarin,” katanya. Senin (12/03/2024).

Lebih jauh diterangkan dia, antara korban Y dan terduga pelaku O baru kenal beberapa hari. Selanjutnya mereka berjanji untuk pergi ke salah satu destinasi wisata di wilayah Lombok Timur. “Bukannya pergi rekreasi, malah korban dibawa oleh terduga pelaku ke kos temennya,” ujarnya.

Sambung Dharma, di kamar kos tersebut ternyata ada tiga rekan dari terduga pelaku yakni ZF, Z dan G yang sudah ada di dalam kos. Tapi kata dia, hanya terduga pelaku O yang melakukan rudapaksa, dan ZF sempat melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam.

“Korban menolak diajak berhubungan layaknya suami istri. Tapi karena mendapat ancaman dari terduga pelaku inisial O dan rekannya inisial ZF, korban lantas menuruti keinginan dari O,” ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik dari korban dan para saksi, aksi rudapaksa hanya dilakukan oleh O. “Rudapaksa hanya dilakukan oleh O, sedangkan ZF hanya mengancam saja dengan senjata tajam, sementara Z dan G yang masih dibawah umu tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.

“Jadi bisa kita simpulkan tidak benar jika korban dirudapksa oleh enam atau bahkan tujuh orang seperti yang telah dimuat beberapa media kemarin,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan, hingga kasus itu terang benderang. “Kami akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari empat orang yang kita amankan. Untuk sementara yang jadi tersangka adalah O, sementara ZF, Z dan G masih berstatus sebagai saksi,” imbuhnya.

Lanjut dia, korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Soedjono Selong dan tetap dalam pengawasan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Timur. “Terhadap korban sudah kita lakukan visum, saat ini kami terus melakukan penyidikan sembari menunggu hasil visum keluar,” ujarnya.

Atas perbuatanya, terduga pelaku O disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. “Terduga pelaku terancam pidana 12 hingga 15 tahun kurungan,” tandasnya. (SNR)