SUARANUSRA.COM – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga Kecamatan Suela, Lombok Timur dari tahun 2015 hingga 2018.

Diterangkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi, MH, dua tersangka dalam kasus itu berinisial K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan M selaku Pendamping Kelompok SPP.

“Dari hasil ekspose tersebut tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga tim penyidik menetapkan dua orang tersangka,” katanya. Senin (05/02/2024).

Masih terang Rasyidi, modus kedua tersangka di kasus rasuah itu antaranya tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP meminta fotokopi KTP beberapa warga sebagai syarat untuk membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga guna mendapatkan pinjaman dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.

“M selaku pendamping kelompok SPP mengajukan sendiri pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela oleh tersangka K,” ujarnya.

“Tapi ternyata dana pinjaman itu tidak diberikan kepada masyarakat, melainkan dipergunakan oleh M untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Atas praktek yang dilakukan M itu, Rasyidi menyebutkan tidak kurang negara alami kerugian Rp567 juta sekian. “Sesuai laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024, kerugian negara lebih dari Rp567 juta,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana. “Ancaman pidana penjara bagi kedua tersangka maksimal 20 tahun,” tandasnya. (SNR)