SUARANUSRA.COM – Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu menyisakan banyak pertanyaan, salah satunya kisruh soal batalnya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur tentu mengangetkan banyak pihak.

Pertanyaan bernada ganjal itu juga dilontarkan oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Lombok Timur, Zulhuda Apriadi. Dia mempertanyakan apa alasan KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Lombok Timur.

“Bawaslu sudah merekomendasikan PSU di TPS 2 Desa Bandok. Maka sebenernya wajib dilaksanakan oleh KPU, karena diduga banyak pemilih siluman yang mengambil alih hak pilih orang lain. Dan ini sudah masuk kriteria. Tapi kenapa KPU tidak menjalankan rekomendasi itu, apa yang terjadi di antara komisioner KPU,” katanya. (24/02/2024).

Masih kata dia, jika Bawaslu sudah memberi rekomendasi untuk PSU, dengan dasar adanya kejanggalan (praktek tindakan pidana pemilihan umum) maka sudah semestinya KPU melaksakan PSU di TPS tersebut.

Lanjut dia, PSU mestinya dilakukan di bawah 10 hari pasca pencoblosan. Jadi kalau yang melaksanakan PSU lewat 10 hari setelah pencoblosan, kuat dugaan ada konspirasi dibalik batalnya PSU.

“PSU ini bisa dilaksanakan pada 10 hari pasca pencoblosan, kalau dilaksanakan setelah pencoblosan artinya kami menduga ada kongkalikong KPU dan Bawaslu, dan diduga kuat menerima aliran dana dari caleg untuk mengamankan suara salah satu caleg/parpol, karena KPU tidak menganggap ada rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di Desa Bandok,” tudingnya.

Dari itu itu dia mengingatkan, terkait masalah itu, HMI Cabang Lombok Timur akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melaporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dengan kejadian seperti ini membuat kepercayaan publik terhadap institusi KPU dan Bawaslu semakin merosot.

“Melihat semua ketidakberesan ini kami dari HMI CabangLombok Timur akan melancarkan aksi besar-besaran dan mosi tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu, dan kami akan melaporkan kejadian ini ke DKPP,” tandasnya. (SNR)