SUARANUSRA.COM – Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Pantai Selatan nampaknya akan berlangsung mulus. Masyarakat Dusun Borok Lelet Desa Lendang Nangka Utara yang sempat menolak, hingga berujung dengan tindakan pembakaran 36 pipa SPAM akhirnya melunak dan berbalik mendukung jalannya pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Bahkan dukungan mereka bukan hanya sebatas sikap saja, melainkan turut serta bergotong royong bersama tenaga teknis untuk memasang sambungan jaringan pipa yang melintas di wilayahnya.

“Mereka telah melakukan rapat di rumah Pekasih di Borok Lelet, setelah dijelaskan mereka mengaku keliru dengan adanya penolakan dan juga pembakaran dan Alhamdulillah Masyarakat sekarang sepakat mendukung proyek tersebut,” kata Camat Masbagik. Sabtu (13/01/2024).

Masih kata dia, saat ini sebanyak 70 pipa sedang dipasang bersama masyarakat. “Jadi sangat luar biasa masyarakat kita, ternyata kalau kita dekati dengan kekeluargaan apapun masalah pasti bisa diselesaikan,” ujarnya.

Dirinya pun berharap tidak ada lagi penolakan dari masyarakat, dan pembangunan proyek pusat itu berjalan tanpa kendala. “Perlu diingat, yakinlah bahwa proyek yang dibangun oleh pemerintah sudah dikaji matang, sehingga tidak akan merugikan masyarakat, mari bersama-sama kita dukung pembangunan SPAM ini,” tandasnya.

Terpisah Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP mengaku sangat bersyukur masyarakat Dusun Borok Lelet mendukung jalannya pembangunan SPAM Pantai Selatan.

Dirinya pun menyatakan jika pembangunan SPAM Pantai Selatan itu adalah semata-mata untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur tanpa terkecuali.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Perlu diingat, tidak ada istilah masyarakat Lombok Timur bagian selatan, utara, barat. Kita semua satu kesatuan, karena kemajuan Lombok Timur merupakan kemajuan kita bersama,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, sekelompok warga tak dikenal melakukan aksi pembakaran Pipa SPAM Pantai Selatan, hal itu dilakukan karena mereka menolak pembangunan itu, sebab mereka khawatir akan kekurangan debit air untuk mengairi lahan pertanian yang ada di wilayah itu.

Alhasil, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan langsung mengamankan belasan warga ke Mapolres Lombok Timur untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Dari belasan saksi itu, penyidik menyimpulkan menetapkan lima warga sebagai tersangka yakni HR (34), SU (41), SE (27), MH (55) dan MA (42) merekapun langsung dilakukan penahanan. “Lima orang itu disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma, S.IK waktu itu.

Rupanya kasus itu juga mendapat atensi langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Disampaikan Kajati melalui Asintel Kejati NTB, I Wayan Riana, SH, pihaknya melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) mencegah insiden pembakaran pipa proyek tersebut, salah satunya dengan mengedepankan fungsi preventif.

“Kami akan membantu sosialisasi dan pendekatan terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan, salah satunya di Lendang Nangka Utara, tempat kejadian (pembakaran pipa SPAM, red) segera kami tindak lanjuti bersama pemilik kegiatan dan pemda,” katanya.

Dia pun dengan tegas menyatakan telah meminta Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk mengatensi berkas perkara para tersangka. Tapi kata dia, pihaknya akan berupaya menangani kasus itu dengan skema restoratif justice (keadilan restoratif, red) bagi kelima tersangka.

“Intinya, restorative justice itu harus ada perdamaian para pihak. Kalau misal memungkinkan, syarat-syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan,” tandasnya. (SNR)