SUARANUSRA.COM – Personil Sat Reskrim Polres Lombok Timur bergerak cepat dalam menangani peristiwa pembakaran 36 pipa Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara pada (04/01) lalu.

Setelah mengamankan delapan orang yang diduga kuat melakukan tindakan kriminal itu, akhirnya penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Penetapan para tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma, S.IK saat dihubungi media ini. “Betul kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” katanya. Senin (08/01/2024).

Masih kata dia, kelima orang tersangka itu adalah HR (34), SU (41), SE (27), MH (55) dan MA (42) yang semuanya berasal dari Kecamatan Masbagik.

“Kelima tersangka ini berbeda peran, ada yang menuangkan solar, menyulut api, lalu mengumpulkan kelapa kering di atas pipa, lalu ada juga yang mencari kain kering untuk disulut api,” ujarnya.

Lebih jauh ditanyakan terkait dengan kemungkinan penambahan tersangka, terutama terhadap aktor intelektual peristiwa itu, Dharma menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, dan menegaskan hal itu memungkinkan terjadi. “Masih kami dalami,” katanya.

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka itu, mereka saat ini menjalani penahanan dan disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. “Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (SNR)