SUARANUSRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur kalah gugatan melawan PT Natura Samudra Lestari (NSL) di Pengadilan Negeri Selong, terkait sengketa perdata penyewaan Dermaga Labuhan Haji.
“Sesuai dengan salinan Putusan PN Selong No.38|Pdt.G|2023|PN Sel tanggal 30 November 2023. Telah diputuskan Pemda Lombok Timur kalah gugatan melawan PT NSL di tingkat pertama,” kata Kepala Cabang PT NSL, H Hulain, SH. Senin (15/01/2024).
Masih kata dia, setelah putusan itu keluar, maka secara hukum kebijakan Pemda Lombok Timur yang telah memutus kontrak secara sepihak adalah tindakan yang melawan hukum. Dan secara nyata kebijakan itu merugikan PT NSL selaku penyewa dari fasilitas milik daerah tersebut.
“Harusnya Pemda jangan merugikan investasi dengan menggunakan pola-pola seperti itu,” tegasnya.
“Kalau mengacu pada MoU antara PT NSL dengan Pemda, izin yang diperoleh PT NSL selama 30 tahun dengan setiap tiga tahun diperpanjang. Sehingga hasil putusan itu, MoU kedua belah pihak masih tetap berlaku,” imbuhnya.
Dirinya pun berharap, Pemda Lombok Timur mentaati putusan pengadilan tersebut. Kendati ada hak bagi Pemda untuk menempuh upaya banding, jika pun itu ditempuh, maka pihaknya tetap menghormati dan menyiapkan diri untuk menghadapinya di tingkat banding.
“Pihak Pemda akan tempuh banding, itu kami hormati dan siap hadapi dengan semua fakta yang ada,” ujarnya.
Mestinya tegas dia, Pemda harus mengedepankan azas manfaat dari kerjasama yang telah diteken kedua belah pihak, dengan tidak mengedepankan ego dan ‘kebengisan’ struktural dalam konteks tersebut. “Harusnya yang diingat adalah azas manfaat yang lebih besar untuk pendapatan daerah, bukan ego atau adu gengsi menang dan kalah,” tandasnya. (SNR)
Comments