SUARANUSRA.COM – Total 89 kepala desa di Lombok Timur akan habis massa jabatannya per bulan Februari ini. Terkait masalah itu Pemda akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) di 89 desa.

Guna mempersiapkan penunjukan Pjs kepala desa, Pemda Lombok Timur telah membuat surat edaran terkait pengisian Pjs yang mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi Pjs.

“Kami sudah membuat surat edaran perihal penunjukan Pjs kepala desa di 89 desa,” kata Pj Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP (29/01/2024).

Perihal syarat PNS yang boleh ditunjuk menjadi Pjs kepala desa, dalam surat edaran itu kata Taofik telah dijabarkan dengan cukup jelas.

“Terkhusus untuk yang tidak boleh menjabat sebagai Pjs di antaranya PNS yang melekat pada dirinya jabatan fungsional seperti Camat, Lurah, Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Baik Penyuluh Pertanian maupun Penyuluh KB,” urainya.

Terkait masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada tanggal 8 dan 18 februari 2024 mendatang, Taofik telah membentuk tim untuk menghimpun usulan baik itu dari Camat, BPD, maupun masyarakat mengenai nama-nama yang nantinya menjadi Pjs di 89 desa yang berakhir masa jabatannya.

“Saya berharap di tanggal 4 Februari mendatang sudah ada nama yang akan di usulkan untuk segera dilakukan pelantikan,” katanya. (SNR)