SUARANUSRA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dikunjungi oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Pungka M Sinaga, S. Kom., M.H dan jajarannya. Selasa (30/01/2024)

Kunjungan itu diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin beserta pejabat struktural di ruang kerja Kalapas.

Tujuan dari kunjungan itu adalah untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan P2HAM dan survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang ada di Lapas Selong.

“Kita ingin memastikan tahapan-tahapan dalam pembentukan P2HAM yaitu mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian,dan pengawasan, pembinaan juga mengenai sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong berjalan dengan baik,” kata Pungka Sinaga.

Dia berharap, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kanwil Kemenkumham NTB.

“Kami harapkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 ini dijalankan dengan baik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” pesannya.

Sementara itulah, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumhan NTB.

Sihabudin pun memastikan, arahan yang disampaikan Pungka Sinaga terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Lapas Selong bakal diterapkan semaksimal mungkin.

bersama tim yang telah menjelaskan bagaimana Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.

“Tentu penguatan ini akan kami jadikan sebagai acuan sekaligus tambahan kompetensi bagi UPT kami sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik,” tandasnya. (SNR)