SUARANUSRA.COM – Kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, HL Sujian telah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Pada putusannya, Majelis Hakim PN Selong memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan kurangan serta denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara, hal tersebut berdasarkan surat putusan Nomor : B-450 / 2.12.3/ Eku 2/01/2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka, M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan keputusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap (Incraht) sehingga masih ada upaya banding oleh pihak kejaksaan.
“Kami akan melakukan banding atas putusan tersebut, agar sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kami selaku JPU, kami diberi waktu 3 hari untuk mempesiapkan segala sesuatunya,” katanya. Kamis (01/02/2024).
Masih kata dia, dalam putusan itu terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari ada keputasan hakim yang menentukan, yang disebabkan jika terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum sebelum masa percobaan selama lima bulan berakhir.
“Karena memang di UU Tipilu Pasal 490 tidak dapat dilakukan penahanan karena putusannya kurang dari satu tahun,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menetapkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) yang dilakukan oleh Kades Kembang Kuning, Kecamatan Sikur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi menyatakan, oknum Kades itu diduga ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg.
Dimana lanjut dia, Kades itu disinyalir berupaya mempengaruhi masyarakat dengan memberikan gambaran citra Caleg yang harus dipilih dalam Pileg 2024 lewat kata sambutan yang dilontarkan di hadapan Caleg tersebut.
“Kita di pekan kemarin sudah tetapkan bahwa ada salah satu oknum Kades di Kecamatan Sikur yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg,” tandasnya. (SNR)
Comments