SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan insiden pembakaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan, Lombok Timur tidak kembali terulang. Salah satu upayanya, dengan meningkatkan upaya pendekatan kepada masyarakat.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana mengatakan jika pihaknya melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) mencegah insiden pembakaran pipa proyek tersebut, salah satunya dengan mengedepankan fungsi preventif.

“Kami akan membantu sosialisasi dan pendekatan terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan, salah satunya di Lendang Nangka Utara, tempat kejadian (pembakaran pipa SPAM, red) segera kami tindak lanjuti bersama pemilik kegiatan dan pemda,” katanya. Senin (08/01/2023).

Diketahui, pemilik kegiatan proyek Rp151 M ini adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB. Sosialisasi tentang proyek ini pun sudah dilaksanakan sejak awal perencanaan bersama pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur.

Namun, dalam perjalanan pekerjaan muncul penolakan dari masyarakat. Hasil kajian tim PPS, penyebab penolakan adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang tujuan proyek SPAM ini.

Berangkat dari sana, Kejati NTB berharap warga sekitar tidak mudah terhasut dengan isu-isu yang menyesatkan. “Coba dipelajari dahulu seperti apa manfaat dari proyek ini,” imbuhnya.

Masih katas dia, masyarakat di sekitar mata air seharusnya tidak perlu khawatir dengan adanya pemanfaatan debit air untuk sumber SPAM Pantai Selatan. Karena sebelum berjalan, proyek pemanfaatan ini sudah melalui kajian teknis. Dimana dipastikan, kebutuhan masyarakat sekitar mata air tetap menjadi bahan pertimbangan utama.

“Itu makanya, nanti kami bersama BPPW NTB dan Pemda akan turun cek lapangan melihat seperti apa kondisi terbaru di lapangan. Akan segera kami tindak lanjuti agar tidak ada lagi aksi seperti itu (pembakaran pipa SPAM),” ujarnya.

Adanya penetapan tersangka oleh Polres Lombok Timur, Riana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hasilnya, berkas perkara tersangka sekarang jadi atensi.

Riana menjelaskan, kasus ini kemungkinan bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice, red). Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

“Intinya, restorative justice itu harus ada perdamaian para pihak. Kalau misal memungkinkan, syarat-syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan,” paparnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma, S.IK menyatakan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” katanya. (SNR)