SUARANUSRA.COM – Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Lombok Timur sudah sangat mengerikan, tak tanggung-tanggung peredaran gelap Narkoba di daerah yang dikenal luas sebagai kota santri ini ternyata juga dikendalikan dari penjara, yang mestinya steril dari barang haram tersebut.

Praktek miris itu terungkap berdasarkan keterangan salah satu tersangka inisial DH (41) di depan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. “Dia (ZA, red) menyuruh saya lewat HP untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di Bandara, ,” katanya. Jumat (12/01/2024).

Lalu patut menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana sistem pengawasan yang diterapkan di Lapas Kelas IIB Selong, sehingga barang terlarang seperti telepon seluler mulus melanggeng masuk yang kuat diduga melibatkan oknum petugas sipir?

Bahkan dengan tegas tersangka DH mengakui jika dulu di saat dia masih mendekam di Lapas IIB Selong, praktek serupa lumrah terjadi, dengan syarat memberikan upeti kepada oknum sipir dengan besaran Rp250 ribu per setiap kali benda terlarang itu hendak diselundupkan ke dalam Lapas Selong.

Terkait hal itu, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin memberikan tanggapan. Saat dihubungi media ini, dia mengklaim petugas sipir di Lapas Selong selalu menerapkan standar operasional prosedur (SOP) jika ada benda yang hendak dititipkan pembesuk, dengan terlebih dahulu memeriksa dengan ketat barang bawaan dan badan para pengunjung.

“Untuk pengawasan kami selalu memeriksa barang bawaan dan badan para pengunjung untuk memastikam tidak ada barang barang terlarang masuk ke dalam Lapas,” katanya.

Tak cukup sampai itu, dirinya juga menyampaikan pihaknya secara rutin selalu menggelar razia di dalam Lapas, guna mencegah masuk dan atau beredarnya barang terlarang di dalam Lapas. “Kami juga selalu melakukan razia rutin,” akunya.

Lebih jauh, ditanyakan terkait adanya keterlibatan oknum petugas sehingga barang terlarang seperti telpon seluler bisa masuk, Sihabudin menyatakan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ada.

Terlebih lagi kata dia, sudah ada penandatanganan pakta integritas dari semua petugas Lapas Selong untuk tidak melakukan praktek tercela. “Jika ada keterlibatan oknum petugas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Karena sudah ada komitmen petugas dalam pakta integritas,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka peredaran narkoba DH di depan penyidik BNNP NTB mengaku dia dan beberapa rekannya yang lain diperintahkan warga binaan Lapas Selong inisial ZA dalam mengedarkan narkoba dari dalam Lapas.

Bahkan, terkait pengakuan tersangka DH itu dibenarkan oleh Anendi selaku penyidik BNNP NTB yang menangani kasus tersebut. Dia menegaskan pihaknya juga telah memeriksa ZA dan telah dikembalikan ke Lapas Selong. “ZA sudah kita kembalikan ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” tandasnya. (SNR)