SUARANUSRA.COM – Puluhan massa dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur.

Aksi yang digelar oleh puluhan kepala desa itu adalah bentuk solidaritas mereka terhadap kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menjerat Kepala Desa Kembang Kuning, HL Sujian.

“Apa yang kami lakukan ini adalah aksi solidaritas atas apa yang dialami oleh Kepala Desa Kembang Kuning. Satu yang sakit, maka semua kami juga merasakan sakit,” kata Kordinator Umum (Kordum) Aksi, M Khairul Ikhsan. Senin (29/01/2024).

Lebih jauh, Khairul Ikhsan dalam orasinya menuding Bawaslu Lombok Timur tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Bahkan dia menuding, selama ini Bawaslu terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Kenapa hanya Kades saja yang diburu, sementara banyak oknum ASN yang melakukan praktik-praktik pelanggaran,” tudingnya.

Tak hanya sampai disitu, dia juga menuding dalam penindakan Kades Kembang Kuning, terkesan Bawaslu Lombok Timur hanya umbar sensasi dan mencari nama. Padahal di sisi lain, dia mengklaim Bawaslu tidak pernah melakukan sosialisasi, dan hanya sebatas memberikan imbauan dan edaran.

Sementara berdasarkan tafsir Ikhsan, imbauan dan edaran dari sisi hukum bukan merupakan aturan yang mengikat dan berkonsekuensi pidana. “Sekarang saya tanya, imbauan dan edaran yang anda sebarkan itu adalah aturan atau apa. Tafsir kami itu bukan aturan, tapi kenapa anda dengan arogan secepat kilat mentersangkakan teman kami, itu tidak bisa kami terima,” ucapnya.

“Dari itu kami meminta Bawaslu mencabut laporan atas dugaan Tipilu yang dilakukan oleh Kades Kembang Kuning,” imbuhnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Lombok Timur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi menegaskan Kades Kembang Kuning sudah diimbau oleh Panwaslu Kecamatan Sikur untuk tidak hadir di acara itu. Tapi yang bersangkutan menolak, dengan dalih dia adalah penguasa wilayah.

“Jadi yang bersangkutan sudah diingatkan agar tidak hadir, tapi bersangkutan tidak mau dengan dalih dia adalah penguasa wilayah,” ujarnya.

Lebih jauh, dalam penanganan Tipilu, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan yang masuk. Dimana laporan itu ditelaah dan dibedah oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

“Jadi penanganan kasus dugaan Tipilu Kades Kembang Kuning ini sudah ditelaah oleh Sentra Gakumdu, tindakan bersangkutan sudah memenuhi unsur formil dan materil terjadinya Tipilu, sehingga saat ini kasusnya sudah berproses di Pengadilan,” tukasnya.

Menanggapi tuntutan FKKD yang meminta kasus Tipilu Kades Kembang Kuning dihentikan, Jumaidi dengan tegas menyatakan pihaknya tidak bisa untuk menghalangi proses hukum yang terjadi. Dirinya pun meminta semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.

“Pastinya kami tidak bisa memaksa hukum untuk berhenti bekerja, karena terkait dengan proses kasus Kades Kembang Kuning ini sudah ada di meja pengadilan,” tandasnya. (SNR)