SUARANUSRA.COM – Terdakwa korupsi pasir besi yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Rinus Adam Wakum dengan pidana 14 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih. Jumat (05/01/2024).

Terdakwa Rinus Adam juga dijatuhkan denda membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman agar terdakwa Rinus Adam Wakum membayar uang pengganti (UP) Rp8,22 M.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka akan dipidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kacab PT AMG itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Fajar Alamsyah Malo menuntut Direktur PT AMG itu 16 tahun penjara.

Sementara Rinus Adam Wakum yang ditemui wartawan pasca persidangan mengaku akan menjalani proses hukum sesuai aturan. “Ini belum selesai,” tandasnya. (SNR)