SUARANUSRA.COM – Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) sekaligus terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Po Suwandi dengan pidana 13 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih. Jumat (05/01/2024).

Terdakwa Po Suwandi juga dijatuhkan denda membayar denda Rp500 subsider 6 bulan kurungan badan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti (UP) Rp17,7 M subsider 6 tahun penjara. UP itu dikurangi Rp800 juta yang telah dikembalikan ke penyidik Kejati NTB beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Po Suwandi tetap menjadi tahanan kota.

Po Suwandi dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Fajar Alamsyah Malo menuntut Direktur PT AMG itu 17 tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut agar segera dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (SNR)