SUARANUSRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok menetapkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sikur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi menyatakan, oknum Kades itu diduga ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg.

Dimana lanjut dia, Kades itu disinyalir berupaya mempengaruhi masyarakat dengan memberikan gambaran citra Caleg yang harus dipilih dalam Pileg 2024 lewat kata sambutan yang dilontarkan di hadapan Caleg tersebut.

“Kita di pekan kemarin sudah tetapkan bahwa ada salah satu oknum Kades di Kecamatan Sikur yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg,” kata Jumaidi. Selasa (09/01/2024).

Masih kata dia, kehadiran oknum Kades dalam kampaye tersebut sudah masuk dalam larangan dan merupakan pelanggaran, sesuai yang sudah diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.

“Disebutkan di pasal itu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta,” paparnya.

Dari itu tegas Jumaidi, pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi. Termasuk juga pengawas yang melakukan pengawasan saat berlangsungnya kampanya, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Sambung dia, tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan pembahasan untuk dikeluarkannya rekomendasi. Kemudian terkait dengan sisi tindakan pidananya, akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

“Kami sudah tindaklanjuti ini, sudah diregistrasi dan bahkan kita sudah melakukan pembahasan. Saat ini yang sudah kami register hanya satu oknum Kades ini saja,” tukasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, oknum Kades itu berinisial HLS. Dijelaskan oleh narasumber yang tak mau disebut namanya, HLS kuat diduga ikut serta dalam kampanye salah satu Caleg Provinsi NTB, daerah pemilihan (Dapil) Lombok Timur B (NTB 3) dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang dilakukan pada beberapa hari lalu.

Atas informasi itu, media ini menghubungi HLS via aplikasi percakapan untuk ditanyakan perihal kebenaran dari informasi tersebut. Dengan tegas, HLS membantah jika dirinya telah mengkampanyekan dan atau mengajak warganya untuk memilih Caleg tersebut.

Tapi dia tidak menampik turut hadir, dengan kapasitasnya sebagai Kades untuk menyaksikan penyerahan bantuan pokok pikiran (Pokir) kepada masyarakatnya berupa pengaspalan jalan di desanya.

“Saya tidak pernah berkampanye, saya sekedar hadir menyaksikan penyerahan pokir berupa pengaspalan jalan. Saya hanya duduk saja dan tidak pernah mengajak, mengarahkan. Karena tamu datang ya kita sambut,” ungkapnya.

Dirinya pun menyatakan telah dimintai klarifikasi oleh pihak Bawaslu Lombok Timur pada (09/01) pagi, dan menegaskan telah memberikan jawaban serupa. “Tadi jga sudah diundang untuk klarifikasi oleh Bawaslu dan kepolisian, saya jawab seperti itu,” tandasnya. (SNR)