SUARANUSRA.COM – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Timur berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Lombok Timur.

Pelaku yang ditangkap ini adalah Muhammad Alias Camat (42) Suhaedi alias Edi (32) yang diketahui seorang honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Timur, M Rozikin alias Ikin, (41) Sukirman alias Sukir (38) Khairul Azmi alias Ucok (28) dan Khairul Anam alias Anam (32).

“Keenam pelaku ini berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra Kamis (28/12/2023).

Masih kata dia, dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mendatangi rumah korban dan langsung mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara di tuntun sepanjang satu kilometer.

Setelah itu, pelaku kemudian membuka plat nomor polisi dan membuka bok sepeda motor untuk kemudian dihidupkan dan menjual sepeda motor ke penadah. “Sepeda motor yang dicuri ini kemudian di jual dengan harga Rp 1.2 juta dan hasil jualnya ini kemudian digunakan untuk membeli Narkoba jenid Sabu,” paparnya.

Kemudian di TKP kedua di Wilayah Bagek Longgek Kelurahan Rakam, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah korban sekitar pukul 19.30 wita. Dimana saat itu korban berencana keluar rumah. Namun pada saat keluar dari rumah, korban tidak menemuka sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Lombok Timur.

Adanya laporan yang masuk, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menguasai sepeda motor atas nama Sukir. Dari hasil interogasi, kemudian pelaku – pelaku beserta barang bukti yang lain berhasil di amankan.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun. Dan pasal 480 paling lama 4 tahun,” tandasnya. (SNR)