SUARANUSRA.COM – Sebagai bentuk tanggapan dari reaksi keras para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur yang tidak menerima kebijakan Kepala Dinas Dikbud yang melakukan penyesuaian (pengurangan, red) besaran honorarium (gaji, red). Akhirnya Pj Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan TAPD dan Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur.
Dengan tegas Juaini Taofik menyatakan jika tidak akan ada pengurangan besaran gaji yang bakal diterima oleh ribuan GTR dan PTT lingkup Dinas Dikbud. “Sebagai bentuk penghargaan kepada para GTT yang membantu proses belajar mengajar di sekolah, besaran honor mereka tidak boleh dikurangi,” katanya. Selasa (12/12/2023).
Masih lanjut dia, dirinya dan TAPD sudah memutuskan jika Pemda akan membayar penuh honorarium para GTT dan PTT, sesuai dengan kategori dan ketentuan yang ada. Tapi untuk saat ini, keuangan daerah hanya mampu membayar honorarium untuk tiga bulan saja.
“Terima dulu honor tiga bulan saat ini. Dan sisa honor yang dua bulan akan kami bayarkan di awal tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzuddin menyatakan di tahun 2023, pihaknya sudah mengaalokasikan Rp12,271 M sekian melalui APBD Lombok Timur untuk membayar honor 1.699 GTT dan 1.001 insentif sekolah swasta.
Tak sampai di situ, terjadi penambahan alokasi anggaran sebagai imbas dari perubahan status (migrasi) sekolah swasta menjadi sekolah negeri dan sekolah yang dana BOS-nya di bawah Rp50 juta. “Terdapat penambahan mencapai 642 orang sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp1,2 M,” katanya.
Kenyataan itulah sambung Izzuddin yang menjadi alasan pihaknya melakukan upaya penyesuaian. “Itu yangmenjadi alasan dilakukannya rasionalisasi. Namun begitu, sesuai hasil rapat, kami berkomitmen untuk segera menuntaskan pembayaran honor sesuai standar dan jumlah yang telah ditetapkan di awal,” tandasnya.
Turut hadir dalam Ratas itu, Pj Sekretaris Daerah Lombok Timur, Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum, pihak BPKAD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (SNR)
Comments