SUARANUSRA.COM – Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur harus siap melapangkan dada. Pasalnya, besaran honorarium GTT dan PTT di lingkup dinas tersebut akan dilakukan penyesuaian (pengurangan, red).

Dikatakan Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izuddin, penyesuaian gaji honorer bagi GTT dan PTT itu terpaksa dilakukan untuk pembayaran gaji lima bulan terakhir di tahun 2023, agar mampu dicover (dibayar, red) oleh anggaran yang ada saat ini.

“Setelah kita menghitung, kita terpaksa untuk melakukan penyesuaian agar gaji honor GTT dan PTT dapat dibayar secara merata dan tidak membebani APBD,” katanya. Jumat (08/12/2023).

Lanjut dia, terdapat 1717 GTT dan PTT yang akan terdampak penyesuaian itu. Dengan rincian 1081 GTT dan PTT dengan kategori surat perintah kerja (SPK) akan mendapatkan gaji Rp25 ribu dari sebelumnya Rp400 ribu/bulan.

Kemudian sebanyak 311 orang GTT dan PTT kategori kelompok kerja (KK) bakal mendapat gaji Rp400 ribu dari sebelumnya Rp550 ribu/bulan. Berikutnya sebanyak 325 GTT dan PTT kategori perjanjian kerja (PK) juga tak luput dari kebijakan itu, mereka harus siap menerima gaji Rp500 ribu dari sebelumnya Rp650 ribu/bulan.

Izzuddin pun berharap ribuan GTT dan PTT itu bisa menerima kebijakan itu dengan lapang dada dan berjanji di tahun 2024, besaran gaji yang akan diterima oleh GTT dan PTT lingkup dinas itu akan kembali seperti semula. “Kami pastikan di tahun 2024 akan kembali normal seperti biasa,” katanya. (SNR)