SUARANUSRA.COM – Tim Seleksi (Timsel) Zona Nusa Tangara Barat (NTB) 2 meliputi daerah Kabupaten/Kota yaitu, Bima, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa Barat dan Mataram, telah mengumumkan 10 nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024-2029, pada 13 Desember lalu.

Hal itu sesuai pengumuman yang dikeluarkan dengan Nomor: 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/04/52/5202/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi NTB 2 Periode 2024-2029.

Selain itu juga berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Provinsi NTB 2 Nomor: 11/TIMSELKABKOTA-GEL.-BA/04/52/5202/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi NTB 2 Periode 2024-2029.

Akan tetapi keputusan itu, timbulkan pertayanan di tengah-tengah masyarakat yang dicurigai adanya indikasi kecurangan. Dimana indikasi dugaan kecurangan itu dilakukan oleh dua oknum Tim Seleksi Zona NTB 2 dan salah satu peserta sebagai perantara kepada sejumlah peserta seleksi, dengan lakukan jual beli tahapan seksi.

Sehingga, pihaknya melaporkan dua oknum Tim Seleksi Zona NTB 2, dan salah satu orang oknum peserta asal Sumbawa Barat inisial GF kepada KPU RI. dangen diduga menjadi perantara oknum Tim Seleksi tersebut serta 2 orang peserta seleksi yang patut diduga sebelumnya tidak lolos Tes Kesehatan namun diloloskan kedalam tahapan 10 (sepuluh) besar.

“Kita banyak terima pengaduan dan konsultasi dari masyarakat tentang adanya dugaan jual beli tahapan seleksi, dan kami pada 20 Desember 2024 sudah melayangkan melaporkan masalah itu kepada KPU RI,” ungkap Advokat Muh. Erry Satriyawan, M.H (25/12/2023).

Menurutnya, laporan yang dilayangkan kepada KPU RI, pihaknya pelapor sudah lengkapi dengan beberapa bukti pendukung terkait dengan dugaan terhadap kecurangan itu dilakukan oleh dua oknum Tim Seleksi Zona NTB 2 dan salah satu peserta berinesial GF sebagai perantara kepada sejumlah peserta seleksi, dengan lakukan jual beli tahapan seksi.

Dikatakannya, khususnya untuk GF lampirkan bukti rekaman suaranya. Adapun materi laporan terdiri dari proses seleksi di kota Mataram, Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat. Salah satu contoh untuk Kabupaten Sumbawa Barat.

Dimana GF ini dengan vulgar berkomunikasi dengan sejumlah peserta lainnya, dimana dia menyakinkan peserta lainnya. apabila ingin lolos tahapan 20 besar dan 10 besar, maka harus menyiapkan sejumlah uang. Ini juga dikuatkan dengan tidak lolosnya peserta seleksi dalam tahapan 10 besar, karena mengabaikan tawaran dari GF.

“Kami lampirkan bukti yaitu rekaman suara, bukti chat dan pengakuan beberapa peserta seleksi yang mengetahui secara langsung, dugaan kecurangan tahapan-tahapan seleksi,” terangnya.

Laporan kami cukup detail baik peristiwa maupun alat bukti dan termasuk juga beberapa kesalahan administrasi serta kami beranggapan bahwa Oknum Timsel diduga telah mencurangi tahapan seleksi yang menciderai Pakta Integritas Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Ditegaskannya, dugaan pelanggaran juga, karena pihak Timsel tidak melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon KPU Zona NTB 2 Periode 2024-2029 dengan jujur, adil, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Termasuk Timsel terindikasi meminta imbalan dengan melakukan perjanjian ke peserta seleksi yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta seleksi.

Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Kami menduga Timsel meminta imbalan dan melakukan perjanjian ke peserta seleksi baik secara langsung atau tidak langsung dan sudah menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta seleksi,” katanya.

Atas itu, Pihaknya meminta Ketua KPU RI agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi yang dilakukan oleh para terlapor. Sesui ketentuan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan Kabupaten/Kota Pasal 14, Pasal 45 Dan Pasal 47A. Dan jika oleh KPU RI hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya ini terbukti dan cukup meyakinkan.

“kami minta agar tahapan seleksi di Zona 2 NTB khususnya Kota Mataram, Kab. Bima dan Sumbawa Barat dibatalkan,” tandansya. (SNR)