SUARANUSRA.COM – Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memanggil dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur bor di Dusun Tejong, Desa Ketangga Kecamatan Suela tahun 2017 silam, pasca penanganan kasus itu dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, MH jika pada hari ini (14/11) pihaknya sudah memeriksa dua saksi pada kasus itu. Dua saksi yang diperiksa itu adalah konsultan pengawas inisial AS, dan salah satu pejabat eselon II Lombok Timur inisial S.

“Hari ini kami minta keterangan dua orang itu sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor yang terletak di Dusun Tejong, Desa Ketangga, Kecamatan Suela tahun 2017,” katanya. Selasa (14/11/2023).

Ditanyakan terkait dengan peranan S pada proyek yang menelan keuangan negara sampai Rp1,137 M itu. Rasyidi menyatakan pihaknya akan mengumumkan hal itu, setelah pihaknya selesai memeriksa semua pihak terkait dalam kasus itu. “Pastinya nanti kita akan umumkan siapa yang bertanggungjawab setelah kami periksa semua saksi terkait,” ungkapnya.

Dijelaskan dia lebih jauh, pada dugaan kasus korupsi itu, pihak ketiga pemenang tender menerima pembayaran 100 persen. Padahal, progres pengerjaan yang dilakukan belum rampung. “Dari praktek itu negara berpotensi alami kerugian. Ditambah lagi, proyek itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Atas dasar itu, kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk tindak lanjut kasus ini,” bebernya.

Lebih lanjut ditegaskan dia, tim jaksa penyidik akan terus memeriksa pihak terkait sebagai saksi pada kasus itu secara maraton. “Kami akan terus memanggil pihak terkait sebagai saksi di tahap penyidikan ini,” tegasnya.

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, sumur bor itu dibangun melalui dana APBN. Sumur bor itu merupakan permintaan masyarakat melalui proposal yang dititipkan di Bappeda Lombok Timur.

Selanjutnya, pihak Bappeda Lombok Timur meneruskan proposal masyarakat itu ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan tahun 2017 silam. (SNR)