SUARANUSRA.COM – Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat telah menjadi acuan utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Kini aturan perundangan itu akan direvisi dan tengah dibahas oleh oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Draf hasil pembahasan revisi UU itu telah disebar, baik itu dk kalangan akademisi, politisi, mahasiswa, para pegiat zakat, agar draf revisi itu mendapat tanggapan serta masukan perbaikan dari semua kalangan.

Terkait itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur, Abdul Hayyi Zakaria juga memberikan tanggapan atas draft revisi UU itu.

Bahkan, dia mengusulkan agar aturan pengelolaan zakat harus berpihak kepada Muzakki baik perorangan atau badan usaha dan bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.

“Zakat seharusnya sebagai pengurang pajak bukan pengurang harta kena pajak,” katanya. Kamis (09/11/2023).

Tak lain lanjut dia, hal itu harus dipertimbangkan pembentuk UU, agar menstimulasi dan merangsang Muzakki untuk membayar zakat.

Seperti misalnya kata dia, terdapat di UU No 23 tahun 2011, BAB III tentang Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan, pasal 22 itu berbunyi ‘Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Sementara dalam draf revisi yang kini tengah dibahas pada pasal 17 berbunyi “Zakat yang dibayar oleh Muzaki badan usaha dapat menjadi pengurang kewajiban penghasilan kena pajak perusahaan”.

“Ini dua hal yang memiliki makna berbeda. Sehingga kita usulkan, agar zakat menjadi pengurang pajak. Redaksinya menjadi begini “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dapat manjadi pengurang pajak. Bukan menjadi pengurang harta kena pajak. Ini substansi yang paling penting,” ungkapnya.

Dia juga memastikan jika hal itu dipertimbangkan, maka zakat dari para Muzakki yang akan terkumpul akan jauh meningkat. “Bila redaksi itu bisa diubah maka saya yakin pengumpulan zakat dari para Muzakki akan naik secara massif,” tandasnya. (SNR)