SUARANUSRA.COM – Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 atas nama Taufik Ramadhi akhirnya ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejati NTB di Kota Bandung, Jawa Barat.
Taufik Ramadhi sendiri sudah lama menjadi buron, hingga ditetapkan oleh Kejari Lombok Timur ke dalam daftar pencarian orang (DPO), karena selalu mangkir dalam proses penanganan kasus korupsi itu.
“Berdasarkan surat Kajari Lombok Timur No: B-1294/N.2.1w/Dti.4/08/2022 tanggal 29 Aguatus 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan, Taufik Ramadhi telah diterbitkan surat perintah operasi Intelijen tanggal 20 November 2023 untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi. Kamis (23/11/2023).
Atas dasar itu, tim intelijen Kejari Lombok Timur terus berkoordinasi dengan Kejati NTB, hingga akhirnya informasi intelijen didapatkan dari Kejari Bandung jika Taufik Ramadhi terendus berada di Kota Kembang.
“Mendapat informasi itu, kami langsung terbang ke Bandung dan membagi tim untuk melakukan penangkapan, dan pada Pukul 09.55 WIB tim Tabur langsung melakukan pengamanan di rumah orang tua DPO di Jalan Suka Ikhlas No.5 selanjutnya DPO oleh tim Tabur dibawa ke Kejari Kota Bandung untuk dititip dan selanjutnya akan diterbangkan ke Mataram,” bebernya.
Selanjutnya Taufik Ramadhi dijadwalkan tiba di Bandara Zainuddin Abdul Majid (Bizam) pada (23/11) pukul 08.00 Wita. “Setiba di Bizam, tim Tabur Kejati NTB menyerahkan Taufik Ramadhi ke tim intelijen Kejari Lombok Timur,” ungkapnya.
Diketahui, Taufik Ramadhi buron sejak Kejari Lombok Timur mengusut dugaan Tipikor pengerjaan proyek itu beberapa waktu silam. Padahal dalam kasus itu, terdakwa lain yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama Nugroho, telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Mataram, dan tengah menjalani hukuman penjara. (SNR)
Comments