SUARANUSRA.COM – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Timur meminta dan mendorong penyidik PPA Polres Lombok Timur untuk serius menuntaskan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Salah satu yang disoroti yaitu dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengacara di Lombok Timur yang berinisial DD.
Karena pada prinsipnya LPAI Lombok Timur tidak akan pernah bertoleransi dengan pelaku kekerasan sekual terhadap anak.
“Kami minta kepada penyidik PPA Polres Lotim agar lebih serius menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang sudah dilaporkan oleh masyarakat maupun keluarga korban,” kata Ketua LPAI Lombok Timur, Judan Putrabaya, SH. Senin (23/10/2023).
Menurutnya, dihadapan hukum semua orang sama, sehingga apapaun profesinya dan ketika dia sudah memenuhi unsur-unsur sebagi pelaku kekerasan seksual maka harus di proses.
Hal tersebut, sesuai Uundang-Undang (UU) No 35 tahun 2014, tentang UU Perlindungan Anak, maka yang bersangkutan harus dan wajib diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara profesi Advokat berdasarkan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa advokat adalah salah satu unsur Alat Penegak Hukum (APH) disamping Polisi/Jaksa dan Hakim. Artinya profesi pengacara sangat memahami tentang hal tersebut.
“Seorang advokat atau pengacara tentu sudah sangat paham konsekuensi dari perbuatannya karena advokat adalah orang-orang yang melek hukum,” terangnya
Karena itu, pihaknya megancam kepada pihak-pihak yang berusaha menghentikan kasus-kasus pelecehan seksual, akan berhadapan dengan LPAI Lombok Timur dan NGO-NGO peduli anak yang ada di NTB.
Bahkan ditegaskan Judan, saat ini pihaknya mendorong majelis hakim nantinya memberikan hukuman tambahan 1/3 dari pidana pokoknya pada terduga pelaku. Karena terduga pelaku adalah orang yang sangat memahami hukum dan konsekuensinya, karena berani nekat melakakan pelanggaran.
“Saat ini Lombok Timur sedang alami darurat kekerasan seksual terhadap anak, apalagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dalam penegakan hukumnya. Kapan lagi ada efek jera bila ada pelaku yang dibebaskan begitu saja tanpa harus pertanggungjawaban pidananya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicolas Oesman saat dikonfermasi, mengatakan pelaku dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengacara itu sudah dilakukan penahan.
Ditegaskan pula, bahwa proses hukum terhadap salah salah satu oknum pengacara berinisial DD tersebut, akan tetap dijalankan sesuai dengan tahapan hukum yang ada.
“Tersangka sudah ditahan dan kasusnya tetap jalan,” tandasnya. (SNR)
Comments