SUARANUSRA.COM – Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian Lombok Timur, Asri Mardianto divonis 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun,” kata Majelis Hakim, I Ketut Somanasa di ruang sidang PN Tipikor Mataram. Selasa (05/09/2023).

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram juga memvonis terdakwa Asri Mardianto untuk membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Asri Mardianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 M subsider 3 tahun penjara.

“Jika terpidana tidak mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut,” tegas Majelis dalam amar putusannya.

Asri disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Asri Mardianto dituntut pidana hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan oleh JPU. Selain itu, JPU juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,18 M subsider 5 tahun penjara. (SNR)