SUARANUSRA.COM – Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMG tahun 2021 dan 2022 terungkap tidak disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Kepastian itu didapat dalam fakta persidangan, melalui kesaksian verifikator RKAB Kementerian ESDM, Aji Nugraha. Dia mengatakan, PT AMG dua kali mengajukan RKAB. Pertama, bulan Desember 2020 dan kedua di bulan Juli 2021.

“Jadi tidak diproses karena ada dokumen yang belum lengkap. Dokumen itu laporan sumber daya dan cadangan,” kata Aji di hadapan Majelis Hakim. Kamis (21/09/2023).

Lebih jauh dia menerangkan, laporan sumber daya dan cadangan itu, diperoleh dari Competent Person Indonesia (CPI) tanggal terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).

Seharusnya dokumen itu diminta PT AMG ke pihak CPI. Kemudian laporan tersebut dituangkan dalam RKAB. “Itu yang tidak dipenuhi PT AMG,” ucap pria yang menjabat sejak 2009 ini.

Diakui Aji, verifikasi RKAB dilakukan langsung oleh dirinya. Hasilnya kemudian dikirim ke PT AMG melalui email dalam tanggapan.

Namun hingga tahun yang dimohonkan berakhir, tidak ada tindak lanjut PT AMG melengkapi kekurangan dokumen dalam RKAB.

Diketahui, meski tidak mengantongi RKAB, perusahaan yang beraktivitas di Lombok Timur tetap beroperasi. Padahal, itu bertentangan dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2020.

“Jika tidak ada RKAB, maka PT AMG tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan. Menjual juga tidak bisa,” bebernya.

Aji mengatakan, pengajuan RKAB harus tetap dilakukan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap tahun sekali. “Seharusnya tidak ada aktivitas penambangan,” tandasnya. (SNR)