SUARANUSRA.COM – Subbid Paminal Propam Polda NTB terus mendalami adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi Tambang Pasir Besi, di Desa Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur.

Pendalaman ini nantinya untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKP Totok. Di mana sebelumnya, dalam dakwaan terdakwa Adam Rinus, terungkap adanya uang puluhan juta masuk ke rekening pribadi Totok.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin memastikan pemeriksaan terhadap Kapolsek Pringgabaya terus berjalan.

“Memang benar dia (Kapolsek Pringgabaya, red) bersama tiga orang lainnya dipanggil Paminal,” kata Arman. Rabu (07/09/2023).

Masih lanjut Kabid Humas, terkait adanya dugaan uang masuk ke rekening pribadi Kapolsek, dirinya menyebut saat ini masih didalami. “Masih berjalan dan nanti Paminal yang membuktikan,” ujarnya.

Sementara itu, disinggung terkait ada tidaknya aturan yang membolehkan anggota kepolisian menerima uang pengamanan secara pribadi. Arman menyampaikan akan mendalami terkait aturannya.

“Kalau terkait itu saya harus cek dahulu. Nanti saya cek aturannya, yang jelas mereka sudah diperiksa,” bebernya.

Informasi dihimpun, usai memenuhi panggilan Paminal Polda NTB, Kapolsek Pringgabaya mendapat rekomendasi untuk membuat LPJ. Terkait informasi tersebut, Kabid Humas mengatakan tidak ada rekomendasi.

“Tidak ada rekomendasi itu kalau dari Paminal. Karena memang saya mengikuti kasus itu, nanti kita lihat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolsek Pringgabaya AKP Toto Suharyanto bersama tiga anggota Polres Lombok Timur lainnya, disebut menerima aliran dana panas tambang pasir besi di Lombok Timur.

Dalam dakwaan Adam Rinus, Kapolsek Pringgabaya menerima uang panas dengan jumlah Rp89 juta. Di mana diberikan Kacab PT AMG itu sebanyak 24 kali sejak tahun 2021 sampai 2022. (SNR)