SUARANUSRA.COM – Serikat Masyarakat Selatan (SMS) bersama guru, dan wali murid siswa selaku korban dari kredit macet BMT Al Hasan melaksanakan hearing dengan Komisi III DPRD Lombok Timur.
Disampaikan Ketua SMS, Sayadi pihaknya melakukan advokasi kepada korban BMT Al Hasan, khususnya di wilayah Kecamatan Masbagik. Sebab, kata dia korban di wilayah itu mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kami akan terus mengawal kasus dugaan penipuan ini, karena banyak sekali korban yang kebanyakan siswa PAUD, SD, SMP di Lombok Timur dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” katanya. Rabu (06/09/2023).
Masih kata dia, karena kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihaknya meminta dukungan DPRD Lombok Timur untuk sama-sama melakukan pengawalan atas kasus yang sangat merugikan masyarakat secara masif tersebut.
“Proses hukumnya sedang berjalan, kita juga mengawal kasus ini lewat jalur non-litigasi, dengan meminta anggota Komisi III melakukan Sidak ke Kantor BMT Al Hasan. Agar penanganan dan solusi dari kasus ini bisa ditemukan jalan tengahnya,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Anggota Komisi III DPRD Lombok Timur dari Fraksi Partai NasDem, M. Tohri Azhar menyatakan jika kasus ini harus di atensi serius, baik melalui jalur hukum dan non-litigasi. Mengingat kasus BMT Al Hasan ini menimbulkan kerugian yang sangat masif di tengah masyarakat.
“Penanganan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh BMT Al Hasan ini sudah diproses di kepolisian. Dari itu kita dorong pihak kepolisian menangani kasus ini sampai tuntas. Selain itu, kami juga dari DPRD Lombok Timur bersama rekan dari SMS akan mengawal kasus ini melalui non-litigasi, agar kerugian sosial ekonomi yang dialami masyarakat kita, bisa tertangani dengan baik,” ungkapnya.
Lebih jauh, selain masyarakat (siswa, wali murid, red) yang jadi korban. BMT Al Hasan ini juga mengakibatkan guru menjadi korban. Sebab, kebanyakan wali murid hanya mengetahui tabungan siswa diserahkan kepada guru, dan tidak mengetahui jika dana itu diserahkan oleh guru bersangkutan ke BMT Al Hasan.
“Yang kami khawatirkan jangan sampai guru yang dilaporkan oleh wali murid, padahal guru tidak pernah mengambil uang tabungan, karena guru ini menyerahkan uang itu ke BMT Al Hasan. Intinya persoalan ini ada di pengelola BMT Al Hasan, bukan di guru. Dari itu mari kita kawal kasus ini dan fokus ke pengelola BMT Al Hasan,” tekannya.
Pimpinan Komisi III DPRD Lombok Timur, Muallani pun meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur untuk melakukan pengawasan kepada semua Koperasi tanpa terkecuali, agar tidak terjadi lagi persoalan serupa di kemudian hari.
“Kami minta ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan pengawasan ketat. Dan tentu harus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi NTB, untuk mengawasi Koperasi yang nasabahnya lintas kabupaten, agar tidak ada persoalan serupa yang menimbulkan korban di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya pun memutuskan, Komisi III DPRD Lombok Timur akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor BMT Al Hasan. Dikatakan dia, Sidak itu dilakukan guna melihat jumlah aset yang dimiliki BMT Al Hasan, dan sistem manajemen dan tata kelola keuangan BMT Al Hasan sehingga menimbulkan persoalan yang sistematis dan menimbulkan kerugian sosial ekonomi di masyarakat.
“Penanganan hukum harus jalan dan masyarakat yang dirugikan juga harus diberikan ganti rugi. Intinya masyarakat kita tidak boleh menjadi korban dari tindakan pengelola BMT Al Hasan yang tidak bertanggung jawab,” tekannya.
Mendengar tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Lombok Timur itu, salah satu wali murid SDN 2 Masbagik Utara, Nurhadi mengaku sangat meras sedikit lega atas tindakan yang akan diambil oleh Komisi III.
Dikatakan dia, kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh BMT Al Hasan mesti diperhatikan, salah satunya dengan menyita aset milik BMT Al Hasan dan dilelang untuk membayar kerugian masyarakat.
“Apa yang disampaikan Pak Tohri tadi itu sangat membuat kami hangat. Karena memang kami ingin seperti itu, aset mereka disita, tabungan anak kami dikembalikan dan pengelola BMT Al Hasan ini harus mendapat efek jera secara hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Safwan menyatakan jika BMT Al Hasan merupakan lembaga Koperasi yang merupakan binaan dari Dinas Koperasi Provinsi NTB, karena sebaran nasabahnya lintas kabupaten.
Dari itu, pengawasan dilakukan oleh Dinas Koperasi Provinsi NTB, dan dalam penanganan kasus ini, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi NTB.
“BMT Al Hasan ini adalah binaan Dinas Koperasi Provinsi. Kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait ini, termasuk juga dalam pencabutan izin operasional dari BMT Al Hasan ini,” tandasnya. (SNR)
Comments