SUARANUSRA.COM – Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, Waes Al-Qarni memberikan reaksi keras terhadap tindakan Kepala SDN 2 Anjani, Kecamatan Suralaga yang menghentikan paksa pengerjaan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Anjani belum lama ini.

Dikatakan oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tindakan dari Kepala SDN 2 Anjani itu tak sepantasnya dilakukan. Sebab tindakan itu dia nilai mencederai harmonisasi antar sektor pemerintah, terlebih lagi fasilitas yang dibangun itu adalah fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Saya selaku Ketua Komisi II yang membidangi sektor kesehatan dan pendidikan marah sekali, kalau benar Kepala SDN 2 Anjani itu melakukan penghentian pembangunan Pustu seperti yang dimuat di media online itu,” katanya. Senin (11/09/2023).

Masih kata Anggota DPRD Lombok Timur dari Dapil II itu, sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kepala SDN 2 Anjani itu mestinya mendukung pembangunan yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Terlebih lagi, tindakan yang dilakukan itu kata Waes, merupakan cerminan dari tingkat loyalitas bersangkutan yang sangat rendah kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Lombok Timur.

“Loyalitas bersangkutan ini patut kita pertanyakan pada pimpinannya. Masak ia Bupati berikhtiar sekuat tenaga membangun fasilitas kesehatan yang terdekat dengan masyarakatnya tapi oleh kepala sekolah itu mau dihentikan. Itu rancu dan tidak pantas namanya,” ucapnya.

Dari itu tegas dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur dan Kepala SDN 2 Anjani ke forum rapat Komisi II untuk mendapat penjelasan secara langsung atas tindakan yang telah dilakukan itu.

“Saya benar-benar marah kalau benar kejadian seperti itu. Saya pastikan pekan depan saya akan panggil Kadis Dikbud dan Kepala SDN 2 Anjani untuk kita dengar keteranganya secara langsung di Komisi II,” tegasnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari pemberitaan media online topikterkini.com yang dimuat tanggal 08 September lalu, Kepala dan Komite SDN 2 Anjani, menghentikan aktivitas pembangunan Pustu Desa Anjani.

Masih dikutip dari pemberitaan itu, tindakan itu dilakukan lantaran pihak Dinas Kesehatan Lombok Timur dan pihak ketiga pemenang tender proyek itu, oleh Kepala dan Komite SDN 2 Anjani dinilai kurang  melakukan kordinasi, sebelum melakukan pembangunan Pustu di lingkungan sekolah. (SNR)