SUARANUSRA.COM – Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy kembali melakukan rotasi pada jajaran pejabat eselon III dan pejabat administrator dan pengawas. Terbaru, tidak kurang dari 33 orang pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
Dari puluhan pejabat itu, terdapat dua nama yang dilantik sebagai camat. Dua orang itu adalah, Lalu Hariyadi dilantik menjadi Camat Terara, dan Masri dilantik menjadi Camat Sembalun.
Pada pelantikan itu, ada juga nama Baiq Nur Laila Azmy yang menempati posisi baru sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Serkapudin dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Tak hanya promosi, dalam mutasi kali ini, terdapat juga beberapa nama yang mendapatkan sanksi berupa demosi (turun eselon, red) yang diakibatkan oleh satu dan lain hal.
Mewakili Bupati Sukiman, Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik dalam sambutannya menyatakan jika proses mutasi merupakan suatu yang biasa di birokrasi pemerintahan.
“Proses mutasi merupakan suatu hal yang biasa, dan lazim bagi ASN yang menjadi pejabat struktural di birokrasi pemerintahan,” kata Taofik. Rabu (06/09/2023).
Masih kata dia, dalam mutasi kali ini memang ada tiga nama yang mendapat demosi dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang memiliki wewenang dalam memberikan penilaian atas kinerja jajarannya.
Dirinyapun memberikan titik tekan, agar para pejabat eselon III dan eselon IV untuk tetap menaati rambu aturan ASN, dan Mengedepan loyalitas pada pimpinan. Sebab tanpa seizin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bupati bisa sewaktu-waktu melakukan perombakan.
“Untuk pejabat eselon III harus betul-betul menaati aturan, karena tanpa seizin KASN pejabat pembina kepegawaian (Bupati, red) kapan saja memberikan kepercayaan dan mencabut kekepercayaannya,” tekannya.
Lebih lanjut, Taofik berpesan kepada semua ASN lingkup Pemda Lombok Timur untuk tetap menjaga netralitas dan selalu mematuhi aturan disiplin ASN yang telah tercantum secara rigit.
“Saya minta kepada semua ASN Pemda Lombok Timur untuk membaca PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam PP tersebut akan diketahui batasan-batasan seorang ASN yang harus dipedomani,” tandasnya. (SNR)
Comments