SUARANUSRA.COM – Istri Wali Kota Bima, Hj. Eliya diperiksa penyidik KPK Ditreskrimsus Polda NTB, (08/09) hari ini. Berdasarkan pantauan media ini, Eliya keluar dari ruang penyidik sekitar Pukul 11.41 Wita didampingi kuasa hukumnya, Abdul Hanan, SH.

Eliya yang menggunakan jilbab hitam dan baju putih bergaris. Saat coba dikonfirmasi awak media, dia enggan memberikan komentar dan mengarahkan pertanyaan ditujukan ke kuasa hukumnya.

“Silakan tanya kuasa hukum,” katanya singkat. Jumat (08/09/2023).

Terkait itu, Abdul Hanan menjelaskan jika kliennya diperiksa penyidik KPK selama dua jam lebih. “Tadi ibu mulai diperiksa pukul 10.00 Wita,” ulasnya singkat.

Disinggung apakah kliennya diperiksa terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima, Hanan menyerahkan hal tersebut ke penyidik. “Semuanya kami serahkan kepada KPK. Kami tidak memiliki kewenangan menjawab itu,” ujarnya.

Begitu juga saat disinggung penetapan Eliya sebagai tersangka bersama suaminya, Hanan lagi-lagi mengatakan itu adalah ranah penyidik dan mereka yang memiliki kewenangan untuk menjawab.

Termasuk apakah pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penetapan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi sebagai tersangka, dirinya kembali menyebut dirinya tidak tahu menahu, melainkan merupakan ranah dari KPK.

“Kami tidak tahu persoalan itu (penetapan tersangka, red), kami serahkan ke KPK. Kami tidak berani ikut campur dari hal itu,” ucapnya.

Abdul Hanan yang juga Kuasa Hukum, H.M. Lutfi mengatakan, pihaknya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah pimpinan Firly Bahuri itu.

Itu dibuktikan dengan kedatangannya ke gedung Ditreskrimsus Polda NTB satu jam sebelum pemeriksaan. “Kami diperiksa pukul 10.00. Tapi kami datang jam 09.00 Wita,” tukasnya. (SNR)