SUARANUSRA.COM – Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hery Indra Cahyono, S.IK menyampaikan jika saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan atas dugaan kasus perusakan dan penjarahan fasilitas Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang terletak di Kecamatan Masbagik.

Laporan polisi itu dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Provinsi NTB, ke Polres Lombok Timur pada pekan lalu. Adapun pihak yang dilaporkan itu adalah oknum yang diduga menjadi aktor intelektual penolakan pembangunan APHT, yang berujung pada perusakan.

“Ada enam orang yang dilaporkan oleh pelapor, yakni inisial LH, S, J, S, HB dan S yang diduga aktor intelektual dari aksi yang berujung pada dugaan perusakan,” katanya. Senin (18/09/2023).

Masih kata dia, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggang beberapa saksi untuk menjalani pemeriksaan, guna dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi atas laporan polisi yang masuk ke kami,” ujarnya.

Dirinyapun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penanganan kasus itu. “Kami akan terus melakukan penyidikan, hingga kasus ini ditemukan titik terang,” tegasnya.

Dia pun berharap, masyarakat di sekitar APHT untuk menjaga kondusifitas. Mengingat, peruntukan pembangunan fasilitas itu semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan menjaga aset milik pemerintah, karena pembangunan itu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (SNR)