SUARANUSRA.COM – Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alat mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian RI kepada kelompok tani melalui Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018 silam jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam agenda sidang itu, ketiga tersangka secara maraton duduk di meja hijau dan dengan seksama mendengarkan tuntutan dari JPU. Menariknya, dalam kasus itu dua tersangka dituntut lebih berat oleh JPU, sedangkan satu lagi lebih ringan.

Mantan Kepala Dinas Pertanian, Zaini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Alsintan tahun 2018.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini dengan pidana hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU, Sigit Nurcahyo di ruang sidang PN Tipikor Mataram. Rabu (16/08/2023).

Selain itu, Zaini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Zaini yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, dinyatakan turut serta melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya muncul kerugian negara sebesar Rp3,81 M.

JPU menyangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akibat perbuatan terdakwa, program pemerintah dalam penyaluran alsintan tidak terlaksana secara optimal,” ujarnya.

Sementara terdakwa lain, yakni mantan anggota DPRD Lombok Timur Fraksi PDIP, Saprudin dan Asri Mardianto dituntut pidana hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,18 M subsider 5 tahun kurungan. (SNR)