SUARANUSRA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong dipastikan menjadi fasilitas kesehatan (Faske) yang ramah bagi semua elemen masyarakat.

Terutama bagi masyarakat tidak mampu (miskin, red) yang data administrasi kependudukannya (Adminduk) tidak masuk dalam DTKS dan masyarakat yang bukan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) (subsidi, red).

Disampaikan oleh Direktur RSUD dr. Soedjono Selong, dr. HM. Hasbi Santoso, M.Kes per hari Sabtu (26/08) dirinya selaku direktur sudah memberlakukan Peraturan Direktur RSUD Soedjono yang pada intinya, mengharuskan semua SDM RSUD Soedjono untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mulai hari ini aturan itu sudah berlaku. Tentu peraturan direktur ini sudah disetujui pimpinan, yang pada prinsipnya semua masyarakat baik peserta BPJS ataupun tidak harus diberikan pelayanan maksimal dan itu harus di kedepankan. Artinya tidak boleh pelayanan tertahan karena alasan administrasi apapun,” katanya. Sabtu (26/08/2023).

Terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat perihal adanya perasaan pembedaan perlakuan antara pasien umum dan BPJS Kesehatan PBI, Hasbi menyatakan sejatinya hal itu tidak terjadi.

Tapi semata-mata itu sampai dirasakan masyarakat, karena pasien BPJS Kesehatan PBI jauh lebih banyak dari pasien umum. Sementara fasilitas kesehatan terbatas. Guna menghindari hal itu, saat ini sudah terpasang fingerprint khusus bagi pasien BPJS.

Di mana pada aplikasi itu, data administrasi kepesertaan pasien BPJS langsung terkoneksi, sehingga pelayanan lebih cepat dilakukan tanpa antrian panjang. Bahkan guna lebih mudahnya, sudah tersedia pendaftaran online melalui aplikasi mobile JKN.

“Kalau pasien BPJS daftar secara online, otomatis pasien itu tidak perlu antri. Karena pasien akan bisa memantau nomor antrian dari rumah. Baru kemudian pasien datang kalau sudah mendekati nomor antrian, dan setiba di rumah sakit langsung mendapat layanan terbaik,” ungkapnya.

Hasbi juga berpesan, masyarakat tidak boleh lagi memiliki pola pikir berobat ke rumah sakit berbiaya mahal. Sebab kata dia, mulai (26/08) pelayanan akan di berikan maksimal baik bagi peserta BPJS PBI atau bukan peserta BPJS PBI.

Bahkan apabila pasien itu menderita penyakit kronis atau mengalami kegawat daruratan, maka penanganan VIP akan diberikan secara gratis atau dihitung dengan biaya BPJS PBI kategori tiga.

“Dengan catatan pihak keluarga pasien kita diberikan waktu 3X24 jam untuk mengurus kepesertaan di Dinas Sosial melalui UPT PPK jika pasien bersangkutan adminduknya tidak masuk ke DTKS,” tuturnya.

Dia juga menyatakan, mulai saat ini tidak ada lagi praktek penjaminan KTP/SIM bagi keluarga pasien. Baik itu di saat proses pendaftaran ataupun saat pengambil obat dan lainnya. Tapi cukup dengan fotocopy KTP saja.

“Tidak ada lagi yang namanya menjaminkan KTP atau SIM dan lainnya. Cukup hanya fotocopy KTP/KK saja, karena itu hanya untuk keperluan administrasi saja,” tegasnya.

Kebijakan humanis yang diberlakukan pihaknya itu terang Hasbi, juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan RI yang mewajibkan semua pemerintah daerah untuk menjamin minimal 95 persen warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sementara saat ini, warga Lombok Timur baru di angka 90,3 persen sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Dari persentase itu artinya Lombok Timur masih kurang 5 persen. Kami selaku rumah sakit milik pemerintah dengan status BLUD siap membantu itu. Tinggal nanti kami tunggu kemampuan keuangan daerah di APBD Perubahan untuk mencover kami,” bebernya.

Bahkan dikatakan dia, di kwartal II tahun 2023 (Januari – Juni) saja. RSUD Soedjono telah menggelontorkan dan sebesar Rp4,4 M untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu. “Terkait dengan pelayanan sampai bulan Juni, kami sudah memberikan pelayanan kepada warga kurang mampu Rp4,4 M,” katanya.

Di akhir, Hasbi kembali menekankan kepada masyarakat agar tidak memikirkan biaya, karena semua sudah ditanggung. Dirinya menegaskan, jika ada karyawan RSUD Soedjono yang mempersulit pelayanan kepada pasien, agar karyawan itu dilaporkan kepadanya untuk dilakukan penindakan secara tegas.

“Kalau ada SDM RSUD Soedjono yang mempersulit masyarakat, segera laporkan ke saya. Saya tidak peduli apa posisi orang itu, kalau dia terbukti melakukan kesalahan, saya akan berikan tindakan tegas,” tandasnya. (SNR)