SUARANUSRA.COM – Dua terdakwa kasus korupsi pasir besi Lombok Timur Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum menjalani sidang perdana pada (24/08) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rinus Adam meneransfer sebanyak Rp35 juta ke tersangka Zainal Abidin.

“32 juta digunakan untuk membeli 100 lembar tiket MXGP di Sumbawa. Tiket itu diserahkan ke keluarga Zainal Abidin di Sumbawa,” kata JPU yang diwakili Fajar Alamsyah Malo.

Sebelumnya, kata Fajar, Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB meminta Rp50 juta kepada Kacab PT AMG tersebut. Uang itu akan digunakan untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. “Tapi terdakwa Rinus Adam hanya memberi Rp35 juta,” ucapnya.

Selain itu, uang juga mengalir ke dua oknum kepolisian di Lombok Timur, masing-masing berinisial ES dan BW. Ketiganya diberi Rinus Adam sebanyak Rp247 juta. “Ada juga yang mengalir ke Kapolsek Pringgabaya inisial TS sebesar Rp89 juta,” sebutnya.

Selain itu, Rinus Adam juga didakwa menitipkan uang Rp696.531.850 juta kepada tersangka Muhammad Husni yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB. Uang tersebut merupakan royalty atas penjualan pasir besi berdasarkan hitungan Rinus Adam.

Padahal, saat itu Husni menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerima penitpan roayalty tersebut. “Namun, dia tetap melakukannya,” jelasnya.

Pemberiannya dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 26 Februari 2021 Rinus Adam memberi sebesar Rp93.084.000. Uang tersebut diterima Husni melalui Mukhtar, Kasi Produksi Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB dan disimpan di brangkas.

“Penerimaan titipan uang royalty tersebut dibuatkan kwitansi yang ditandatangani Rinus Adam, Mukhtar dan Muhammad Husni sendiri,” ucapnya.

Penyerahan kedua dilakukan pada 6 Maret 2021 sebesar Rp104.475.850. Kemudian pada 20 Maret sebesar Rp96.684.000, 29 Maret 2021 sebesar Rp91.452.000. Terakhir pada 12 April 2021, Rinus Adam menyerahkan uang sebesar Rp107.556.000.

“Sampai dengan bulan April 2021, total royalty penjualan pasir besi yang dititipkan Rinus Adam kepada atau dengan mengetahui Muhammad Husni Kepala Dinas ESDM NTB adalah Rp696.531.850,” ungkap Fajar.

Selanjutnya uang tersebut diambil suruhan Po Suwandi, Erfandi Muis. Ratusan uang itu, sambung Fajar, digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT AMG tersebut.

Sementara Husni yang telah memudahkan urusan aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Pohgading, Pringgabaya tersebut diberi hadiah oleh Rinus Adam dengan sepengetahuan Po Suwandi sebesar Rp50 juta. (SNR)