SUARANUSRA.COM – Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur memunculkan fakta baru. Dalam persidangan dua terdakwa yakni Direktur PT AMG, Po Swandi dan Pimpinan Cabang PT AMG, Rinus Adam, Kamis (24/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tiga oknum anggota Polres Lombok Timur.
Hal itu sesuai dengan isi dakwaan dari terdakwa Rinus Adam yang dibacakan JPU Fajar Alamsyah Malo. Di mana uang ratusan juta itu masuk ke rekening pribadi tiga oknum inisial ES, DGB dan TS.
Dalam dakwaan JPU, Rinus Adam mentransfer dana ke ES dan DGB dengan total Rp 247 juta. Uang tersebut ditransfer sejak tahun 2021 sampai dengan 2022.
Rinus Adam mentransfer uang tersebut sebanyak 16 kali, 8 kali ke rekening ES dan 8 kali ke rekening DGB.
Tidak hanya sampai disitu, dugaan aliran uang ‘panas’ itu juga diberikan Rinus Adam ke oknum Kapolsek inisial TS. Pun dengan TS uang dengan total Rp 89 juta itu diberikan Kacab PT AMG itu sebanyak 24 kali sejak tahun 2021 sampai 2022.
Meski demikian, mengutip keterangan Rinus Adam di pemberitaan Tribunlombok.com, uang yang diterima para pihak tersebut murni atas dasar inisiasi pribadinya sendiri.
“Kalau soal dugaan suap ke jajaran Polres Lombok Timur itu saya membantahnya, saya tidak pernah mengatakan itu, uang yang mereka terima itu murni uang pribadi saya sendiri,” tegasnya.
Dia mengaku, memang pada rekening koran yang sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan ada nama pihak kepolisian, namun jumlahnya tidak pantastis, hanya sekedar Rp 89 juta.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, IPTU Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana yang diterima oknum personil dan jajaran Polres Lombok Timur, menyatakan hal itu adalah ranah Polda NTB.
Dari itu dirinya meminta media untuk menanyakan hal itu ke Polda NTB. “Silahkan konfirmasi ke Polda,” tandasnya. (SNR)
Comments