SUARANUSRA.COM – Pasca Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suyanto disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dari terdakwa Rianus Adam sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pasir besi, pada Kamis (24/08) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Kini proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Totok Suyanto menapaki babak baru.

Berdasarkan pantuan media ini, AKP Totok Suyanto terlihat mendatangi Subbid Pengamanan Interalnal (Paminal) Propam Polda NTB, sekitar Pukul 13.00 Wita. Senin (28/08/2023).

Terkait itu, berdasarkan sumber yang didapat media ini, kedatangan perwira Polres Lombok Timur itu guna menjalani pemeriksaan tentang pemberitaan di beberapa media massa, terkait aliran dana yang diterimanya dari Pimpinan Cabang PT AMG, Rianus Adam yang juga selaku terdakwa di dugaan kasus Tipikor tambang pasir besi yang beroperasi di Blok Dedalpak Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, S.IK yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan AKP Totok Suyanto oleh penyidik Paminal, membenarkan hal tersebut.

“Tadi saya sudah telponan sama Kasubdit Paminal. Bahasa dia mengatakan benar ya, bahasanya gitu sementara dilaksanakan kegiatan pengambilan bahan keterangan,” jelas Arman melalui telepon.

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rinus Adam meneransfer sebanyak Rp35 juta ke tersangka Zainal Abidin.

“32 juta digunakan untuk membeli 100 lembar tiket MXGP di Sumbawa. Tiket itu diserahkan ke keluarga Zainal Abidin di Sumbawa,” kata JPU yang diwakili Fajar Alamsyah Malo.

Sebelumnya, kata Fajar, Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB meminta Rp50 juta kepada Kacab PT AMG tersebut. Uang itu akan digunakan untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. “Tapi terdakwa Rinus Adam hanya memberi Rp35 juta,” ucapnya.

Selain itu, uang juga mengalir ke tiga oknum kepolisian di Lombok Timur, masing-masing berinisial ES Dan DG. Keduanya diberi Rinus Adam sebanyak Rp247 juta. “Ada juga yang mengalir ke Kapolsek Pringgabaya inisial TS sebesar Rp89 juta,” tandansya. (SNR)