SUARANUSRA.COM – Pasca penyebutan namanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa Rianus Adam, selaku Kepala Cabang PT AMG telah mengalirkan dana kepada tiga oknum polisi di Polres Lombok Timur, di mana salah satunya adalah Kapolsek Pringgabaya di sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasir besi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram (24/08) kemarin.

Akhirnya, Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suyanto memberikan tanggapan atas hal tersebut. Dijelaskan oleh dia, dirinya tidak menampik pernah menerima aliran dana.

Tapi kata dia, dirinya tidak pernah meminta diberikan dana oleh terdakwa Rianus Adam. Tapi dirinya hanya menerima dari terdakwa, dengan alasan sebagai dana pengamanan di saat situasi di lingkar tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Desa Pohgading itu menuai penolakan dari masyarakat.

“Saya tidak menampik hal itu (aliran dana, red). Akan tetapi uang itu bukan kami yang minta, melainkan pihak perusahaan yang memberikan untuk pengamanan,” kata dia. (25/08/2023).

Terkait dengan pengamanan yang dilakukan pihaknya itu, dia menyatakan jajarannya melakukan itu secara intensif. Bahkan pada beberapa kesempatan, personelnya sampai harus mengorbankan nyawa.

“Apakah salah kami melakukan pengamanan, lalu pihak perusahaan memberikan imbalan tanpa kami meminta. Bahkan saat pengamanan nyawa menjadi taruhannya,” tukansnya.

Lebih jauh, dirinya kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta pada PT AMG. Tapi murni itu adalah inisiatif sendiri dari terdakwa selaku Kacab PT AMG. “Secara jelas kami tidak pernah meminta uang kepada pihak perusahaan, tapi pihak perusahaan yang memberikannya kepada kami,” ujarnya.

Ditanyakan perihal besaran aliran dana yang pernah diserahkan pihak PT AMG pada dirinya. Dia mengatakan tidak tahu persis, karena ia tidak pernah menghitung dana yang diterimanya.

“Secara persis kami tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan pihak perusahaan. Perusahaan mungkin punya buku catatan terkait itu,” jelasnya.

Terlepas dari penyebutan namanya dalam fakta persidangan itu, Totok mengaku menanggapi itu dengan santai. Sebab perkara yang disidangkan itu terkait dengan dugaan korupsi, bukan mengenai masalah izin, karena terkait izin pihak perusahaan sudah memiliki perizinan yang lengkap.

“Yang jelas kami santai saja menanggapi apa yang mengemuka di persidangan tambang pasir besi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, IPTU Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana yang diterima oknum personil dan jajaran Polres Lombok Timur, menyatakan hal itu adalah ranah Polda NTB.

Dari itu dirinya meminta media untuk menanyakan hal itu ke Polda NTB. “Silahkan konfirmasi ke Polda,” tandasnya.

Pada pemberitahuan sebelumnya, PN Tipikor Mataram melangsungkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pasir besi dengan terdakwa Direkrut Utama PT AMG Po Suwandi dan Kacab PT AMG, Rinus Adam Wakum.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rinus Adam meneransfer sebanyak Rp35 juta ke tersangka Zainal Abidin.

“32 juta digunakan untuk membeli 100 lembar tiket MXGP di Sumbawa. Tiket itu diserahkan ke keluarga Zainal Abidin di Sumbawa,” kata JPU yang diwakili Fajar Alamsyah Malo.

Lanjut Fajar, Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB meminta Rp50 juta kepada Kacab PT AMG tersebut. Dana itu akan digunakan untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. “Tapi terdakwa Rinus Adam hanya memberi Rp35 juta,” ucapnya.

Selain itu, dana juga disebut mengalir ke dua oknum Personel Polres Lombok Timur, masing-masing berinisial ES dan BW. Ketiganya disebut JPU dalam dakwaannya diberi Rinus Adam sebanyak Rp247 juta. “Ada juga yang mengalir ke Kapolsek Pringgabaya inisial TS sebesar Rp89 juta,” sebutnya.

Selain itu, Rinus Adam juga didakwa menitipkan uang Rp696.531.850 juta kepada tersangka Muhammad Husni yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB. Uang tersebut merupakan royalty atas penjualan pasir besi berdasarkan hitungan Rinus Adam.

Padahal, saat itu Husni menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerima penitpan roayalty tersebut. “Namun, dia tetap melakukannya,” jelasnya.

Pemberiannya dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 26 Februari 2021 Rinus Adam memberi sebesar Rp93.084.000. Uang tersebut diterima Husni melalui Mukhtar, Kasi Produksi Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB dan disimpan di brangkas.

“Penerimaan titipan uang royalty tersebut dibuatkan kwitansi yang ditandatangani Rinus Adam, Mukhtar dan Muhammad Husni sendiri,” ucapnya.

Penyerahan kedua dilakukan pada 6 Maret 2021 sebesar Rp104.475.850. Kemudian pada 20 Maret sebesar Rp96.684.000.00, 29 Maret 2021 sebesar Rp91.452.000.00. Terakhir pada 12 April 2021, Rinus Adam menyerahkan uang sebesar Rp107.556.000.00.

“Sampai dengan bulan April 2021, total royalty penjualan pasir besi yang dititipkan Rinus Adam kepada atau dengan mengetahui Muhammad Husni Kepala Dinas ESDM NTB adalah Rp696.531.850,” ungkap Fajar.

Selanjutnya uang tersebut diambil suruhan Po Suwandi, Erfandi Muis. Ratusan uang itu, sambung Fajar, digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT AMG tersebut.

Sementara Husni yang telah memudahkan urusan aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Pohgading, Pringgabaya tersebut diberi hadiah oleh Rinus Adam dengan sepengetahuan Po Suwandi sebesar Rp50 juta. (SNR)