SUARANUSRA.COM – Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, S.IK memberikan tanggapan terkait dugaan aliran dana panas dari Terdakwa korupsi pasir besi, Rianus Adam ke rekening pribadi tiga oknum anggota Polres Lombok Timur.

Disampaikan Hery, perihal pemanggilan anggotanya oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB, adalah proses yang biasa dalam rangka penegakan disiplin dan aturan di internal institusi Bhayangkara.

Bahkan kata dia, aturan harus ditegakkan jika terdapat pelanggaran hukum yang menyangkut profesionalisme insan Bhayangkara di tubuh kepolisian.

“Aturan harus ditegakkan,” kata AKBP Hery Indra Cahyano, S.IK saat dimintai keterangan via aplikasi percakapan. Selasa (29/08/2023).

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suyanto mendatangi Subbid Pengamanan Interalnal (Paminal) Propam Polda NTB (28/08) sekitar Pukul 13.00 Wita.

Terkait dengan kedatangan AKP Totok itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, S.IK yang dikonfirmasi menyatakan AKP Totok datang dalam rangka menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Paminal Bid Propam Polda NTB.

“Tadi saya sudah telponan sama Kasubdit Paminal. Bahasa dia mengatakan benar ya, bahasanya gitu sementara dilaksanakan kegiatan pengambilan bahan keterangan,” jelas Arman melalui telepon.

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rinus Adam meneransfer sebanyak Rp35 juta ke tersangka Zainal Abidin.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pimpinan Cabang PT AMG, Rianus Adam yang jadi terdakwa di kasus itu didakwa mengalirkan dana ke sejumlah pihak. Diantaranya adalah tiga oknum anggota Polres Lombok Timur.

Masing-masing dana dialirkan ke rekening pribadi Totok sebesar Rp89 juta dan kepada rekening pribadi inisial ES Dan DG sebesar Rp247 juta. (SNR)